Mohon tunggu...
Zul Kifli
Zul Kifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Just Beginner

Social Enthusiastic || Just Beginner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirut PLN Jadi Tersangka, Netizen: Ayo Siapa Lagi?

24 April 2019   16:44 Diperbarui: 24 April 2019   19:05 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditengah tingginya tensi politik tanah air dengan topik utama siapa yang bakal jadi Presiden dan Wakil Presiden untuk 5 tahun kedepan, namun disisi yang lain  ada satu kabar  yang tak kalah hebohnya atau sensasionalnya yakni ditetapkannya Dirut PT PLN sebagai tersangka oleh KPK. 

Dirut PT PLN tersebut ditetapkan tersangkah oleh karena kasus suap Proyek PLTU 1 Riau. 

Sebagaian netizen menyambut dengan suka cita penetapan tersangka tersebut, hal ini dikarenakan oleh efek FILM SEXY KILLERS besutan Watchdoc yang beberapa pekan lalu menghebohkan dunia maya tanah air.

Sekedar Info: Film SEXY KILLERS adalah film yang mengungkap sisi gelap dari pertambangan batu bara dan proyek PLTU yang ada di tanah air.

LATAR BELAKANG PENETAPAN TERSANGKA .

Pada dasarnya kasus PLTU 1 Riau bukanlah kasus yang baru, sebelumnya kasus tersebut telah "memakan korban" dari parah elit tanah air diantanya Ialah Idrus Marham ( Mantan Menteri Sosial) ,Eni Maulani Saragih Dan Johanes Kotjo Selaku Pemegang Saham Mayoritas Blackgold Natural Resources.

Ringkasnya ; Kasus ini bermula ketika  Kotjo gagal mendapatkan proyek PLTU Riau, maka Kotjopun melakukan upaya " Diplomasi" dengan melakukan pendekatan dengan elite partai Golkar terutama Setia Novanto ( Setnov).

Hasil dari Diplomasi dengan Setnov Kotjopun mendapat arahan untuk bertemu dengan Eni Maulani Saragi  ( Eni) untuk selanjutnya dipertukam dengan Sofyan Basir selaku Dirut PLN atau pengambil keputusan tertinggi dalam dunia" kelistrikan" tanah air.

Singkat cerita dari hasil pertemuan antara Eni, Kotjo dan Sofyan Basir ditetapkanlah kesepkatan bahwa perusahaan Kotjo akan terpilih sebagai " pemenang proyek" dengan sistem penunjukan lansung asalkan mau menerima kesepakatan.

Kesepakatan tersebut yakni PT PJB sebagai  anak perusahaan  dari PT PLN akan mendapatkan saham konsorsium minimal 51% dan tanpa pikir panjang Kotjopun menyetujui sehingga pada tanggal 17 Agustus 2017 perusahaan Kotjo menjadi bagian dari konsorsium PT PJB dan sekaligus menjadi pemasok Batu Bara Pada Proyek PLTU Riau.

APA YANG DIPEROLEH SOFYAN BASIR  DARI KESEPAKAT TERSEBUT? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun