Usaha Milik Swasta atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
      dilarang untuk di Rangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.
Dugaan yang timbul yakni salah satu dewan komisaris PT.Bhumi Rantau Energi dan PT.TapinSuthra Berjaya "Sdr. DjamariChaniago" dalam waktu bersamaan sedangmenduduki jabatan anggota Dewan Komisaris Semen Indonesia Group semenjak May 2015, sehingga menimbulkan benturan kepentingan.
Dalam Praktiknya penyelenggaraan kegiatan pembelian Batu Bara kepada PT.Bhumi Rantau Energi dan PT.TapinSuthra Berjaya tidaksesuai dengan aturan perseroan yang berlaku serta azas permainan yang layak (fair play) atau tanpa ransparansi dan juga tanpa proses pengadaan yang benar.
Yang mengejutkan adalah dugaan Top Executive Perusahaan menetapkan harga pembelian Batu Bara daril okasi tambang di seputaran pulau Sumatra yang sangat tidak rasional, sehingga melemahkan hasrat penambang lokal untuk menjual ke PT.Semen Padang dan mengharuskan pelaksanaan pembelian ke luar pulau Sumatra untuk menunjango perasional pabrik.
Top Executive Perusahaan semen tertua di republik ini yang diduga terlibat pada tindakan Fraudpembelian Batu Bara ini terdiri dari Sdr.Pudjo Suseno, Juke Ismara, Suryat Handoko dan HannyLukito.
Meskipun SOP (Standard Operating Procedure) PT.Semen Padang sudah mengatur untuk mencegah dan menanggulangi adanya fraud di dalam perusahaan.
Pengendalian Fraud yang kurang efektif ini, merumuskan pesanan Batu Bara PT Semen Padang kepada PT.Bhumi Rantau Energi dan PT.Tapin Suthra Berjaya periode November 2015 sampai dengan July 2017 senilai kurang lebih 365 Milyar Rupiah, yang menyebabkan melonjaknya Ongkos Produksi Semen dan laba menurun.
Management Fraud (perusahaan di dalam perusahaan)j enis ini sering kali tidak dapat terdeteksi, karena para pihak yang bekerjasama menikmati keuntungan (simbiosismutualisme), yang didalam nya terjadi penyalah gunaan wewenang atau konflik kepentingan dan konspirasi.
Fraud dan Penerapan GCG yang menyimpang dalam tempo waktu yang cukup panjang ini , Menteri BUMN diminta memberhentikan anggota Dewan Komisarisdan Top Executive Perusahaan yang terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara dan melakukan tindakan yang melanggar etika dan / atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.