Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Serentak 2020 untuk Kepentingan Siapa?

30 Mei 2020   14:12 Diperbarui: 30 Mei 2020   14:14 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Zul Hendri Nov

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Pada hari Rabu 27 Mei 2020, DPR bersama-sama dengan KPU dan Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) pada Desember 2020. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

 Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur dua hal substansial. Pertama, berkenaan penundaan tahapan Pilkada yang telah berlansung dan kedua, berkenaan penetapan jadwal Pilkada pada 9 Desember 2020.

Penundaan jadwal Pilkada pada 9 Desember 2020 sebenarnya masih membuka ruang untuk ditunda lagi, jika status kebencanaan non-alam terkait Pandemi Covid-19 belum berakhir. Namun jika mengacu kepada keputusan bersama DPR, Pemerintah dan KPU untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, artinya Pemerintah optimis bahwasanya Pandemi Covid-19 akan berakhir secepatnya pada bulan Juni 2020. Sebab, jika Pilkada diselenggarakan pada 9 Desember 2020, maka tahapan yang terhenti harus kembali dilaksanakan pada bulan Juni 2020.

Melihat kepada tren penanganan Covid-19 pada situs BNPB per tanggal 28 Mei 2020 Jam 12.00, terjadi Peningkatan kasus Positif sebanyak 687 dengan akumulasi kasus positif keseluruhan sebanyak 24.538 jiwa. Empat hari sebelum memasuki bulan Juni belum ada kemungkinan Pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir. Lalu kenapa DPR bersama-sama dengan Pemerintah dan KPU bersikeras untuk melanjutkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020?

Pilkada di Tengah Pandemi

Dikutip dari Republika.co.id, World Helat Organization (WHO) mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 Ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu dekat ini. Setidaknya harapan Covid-19 ini akan berakhir itu ada sekita satu atau dua tahun lagi, dengan melihat fase persebaran dan pengujian vaksin.

Merujuk kepada pendapat WHO tersebut, tentu pada Desember 2020 Covid-19 ini belum akan berakhir. Berbagai upaya Pemerintah telah dilakukan untuk mencoba mengurangi dampak penularan Covid 19, mulai dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) hingga wacana baru tentang New Normal yaitu kehidupan baru "berdampingan" dengan covid-19 dengan menerapkan standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.

Melihat fakta tersebut tentunya menjadi pertanyan besar, kenapa Pilkada serentak dipaksakan untuk dilaksanakan pada Desember 2020. Bukankah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi? (salus papuli suprema lex esto-Cicero).

Kehilangan Esensi Pilkada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun