Mohon tunggu...
Zulfatin Nafisah
Zulfatin Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, Saya masih belajar menulis artikel dengan baik dan benar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Traumatika Mahasiswa Akibat Dugaan Pelecehan Seksual

27 Januari 2022   20:50 Diperbarui: 27 Januari 2022   20:56 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

Pelecehan seksual masih sering terjadi di Indonesia dan juga dalam lingkungan kampus. Hal ini sangat disayangkan karna lingkungan kampus merupakan lingkungan dimana orang-orang disana adalah orang-orang terpelajar seharusnya pelecehan seksual tidak terjadi apalagi dilakukan oleh dosen sendiri ataupun mahasiswa yang memiliki pemikiran over seks. 

Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus semakin menjadi-jadi. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi memang sudah lama terjadi. 

Namun, banyak korban yang enggan untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang pernah dialami dikarenakan tidak adanya kebijakan kampus yang mampu menjamin bahwa pelaku tidak akan mengulangi tindakannya dan tidak adanya kepastian soal pemulihan trauma yang dialami oleh korban. 

Alasan korban memilih diam karena diperburuk oleh yang punya kuasa memiliki relasi kuat dengan pelaku misalnya dari oknum dosen hingga senior di kampus. 

Ditambah lagi dari kasus tersebut korban tidak memiliki bukti fisik untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebu sehingga hal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Selain itu, banyak kasus seperti itu yang ujung-ujungnya korbannya dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik.

Kasus pelecehan seksual tersebut dapat dihentikan dengan cara korban jangan takut untuk speak up dan tegas, dapat membela diri saat terjadi pelecehan seksual, Edukasi orang-orang sekitar apa itu pelecehan seksual, bentuk -- bentuk pelecehan seksual dan cara mencegahnya, bantu korban pelecehan seksual, dan jangan suka menghakimi korban.

Hal tersebut juga dapat di hilangkan jika kemendikbud benar-benar menangani kasus-kasus pelecehan seksual dengan tegas dan pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam membuat undang -undang mengenai Pelecehan seksual dengan membuat undang-undang secara detail dan rinci.

 Saat ini, berbagai aturan tentang pelecahan seksual mulai diberlakukan dengan ketat seperti Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Berbagai pihak Universitas pun diharapkan mampu mengimplementasikan aturan tersebut. Walaupun hanya pencegahan masif yang diimplementasikan itu sangat berpengaruh terhadap korban pelecehan seksual. Karena jika ada satu kasus yang terlewatkan atau tidak ditindaklanjuti oleh kampus bisa menyebabkan traumatik yang luar biasa. 

Selain itu, dari pihak universitas juga dapat membuat layanan aduan kampus atau konseling untuk mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual di ingkungan kampus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun