Mohon tunggu...
Mojang ZulfaAmadea
Mojang ZulfaAmadea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

A Learner

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Harta Negara dalam Islam dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Ekonomi

6 April 2021   11:35 Diperbarui: 6 April 2021   11:55 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam al-qur'an terdapat kurang lebih 30 ayat yang berkaitan dengan perintah melaksanakan zakat, infak ataupun wakaf, hal ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan islamiah tersebut. Kalau pada saat ini, dampaknya dalam kegiatan ekonomi masih dalam tahap normal, ini tentu disebababkan dari kegiatan zakat, infak, sedekah sehingga dampaknya terhadap distribusi pendapatan menjadi optimal.

Pengelolaan kegiatan ekonomi islam zakat, infak, maupun sedakah, sesungguhnya merupakan instrumental fiskal islami yang sangat luar biasa potensinya. Potensi ini bisa digarap dengan baik, akan menjadi sumber pendanaan yang sangat besar, sehingga dapat menjadi kekuatan besar pendorong pemberdayaan ekonomi ummat dan pemerataan pendapatan. ujung dari semua itu akan bermuara pada meningkatnya perekonomian bangsa. Hal ini didukung oleh kecendrungan peningkatan jumlah dana pengelolaan zakat, infak, sedekah, yang terhimpun dari tahun ke tahun.

Islam mengharuskan negara untuk memelihara urusan rakyat, salah satu urusan rakyat yang wajib dilaksanakan oleh negara adalah mengatur ekonomi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bentuk kewajiban negara atas masalah ini diatur melalui institusi baitul mall sebagai lembaga pengelolaan keuangan negara dalam Islam. 

Di Indonesia dan Lembaga Amil Zakat dan lembaga keuangan syari'ah sebagai salah tonggak perekonomian saat ini. Melalui zakat, infaq dan wakaf, islam mampu membuktikan bahwasannya ia lebih unggul dibandingkan dengan konsep buku yang mulai bermunculan pasca islam. Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk menganalisis bagaimana pengaruh anggaran keungan Negara Islam terhadap perkembangan perekonomian dengan menggunakan zakat dan wakaf sebagai instrumennya. penelitian literature ini menghasilkan adanya efek zakat dan wakaf jika dikelola dan disalurkan dengan tujuan peningkatan dan perkembangan pereknomian. Di dalam Ekonomi Islam, Bayt al-Mal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya. Setiap harta, baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya, yang kaum muslim berhak memilikinya sesuai hukum Islam, maka harta tersebut adalah hak Bayt al-Mal. Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, untuk maslahat kaum muslim dan pemeliharaan urusan mereka, merupakan kewajiban atas Bayt al-Mal. Bayt al-Mal dengan pengertian seperti ini tidak lain adalah sebuah lembaga. Jadi, Bayt al-Mal adalah tempat penampungan dan pengeluaran harta, yang merupakan bagian dari pendapatan negara.

Sumber keuangan negara dalam Islam yang dapat diterapkan di Indonenesia diantaranya adalah zakat, infaq dan wakaf. Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian dalam Islam berupa diwajibkannya zakat terhadap harta yang tidak diinvestasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk menginvestasikan hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap laba dari harta yang diinvestasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga batasan wajib zakat yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat dihindari.

Sistem bagi hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pran bunga membuka peluang yang samaantara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam system bagi hasil. Sistem inipun dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil. Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya Inflasi. 

Keadilan dalam distribusi pendapatan dan harta. Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu ditingkatkan pola konsumsinya dengan mekanisme zakat, daya beli kaum dhu'afa meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan kerja. Intervensi Negara dalam roda perekonomian. Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal tertentu yang tidak dapat diserah kan kepada sector privat untuk menjalankannya seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Ada dua fungsi Negara dalam roda perekonomian melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti; monopoli, upah minimum, harga pasar dan lain-lain. Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang. Dengan berkembangnya sistem perekonomi Islam di Indonesia melaluai lembaga keuangan syari'ah dapat membuka peluang kerja sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia juga ditandai dengan banyak lembaga zakat yang ada dengan potensi sangat besar untuk membantu pertumbuhan perekonomian serta menanggulangi kemiskinan.

Potensi badan amil zakat yang besar juga dapat membantu defisit keuangan negara yang meningkat setiap tahunnya. Dengan adanya zakat, infak dan sodaqoh dapat ikut membantu perekonomian serta mengatasi defisit keuangan negara sehingga bisa menurunkan utang luar negeri. Dengan potensi yang ada dapat menekan utang luar negeri serta meningkatkan pendapatan negara sehingga bisa bebas dalam jeratan utang yang harus ditanggung baik pokok maupun bunganya yang harus dibayar oleh pengeluaran negara.

Daftar Pustaka

(1) (2) (3) (4)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun