Beberapa pendapat ulama mengertikan politik hukum Islam buat memperluas peran pengusaha untuk merealisasikan kemaslahatan umat sepanjang selagi tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.
Proses legalisasi khi adalah suatu kejadian politik hukum yang khas. Khi adalah keputusan proyek pembangunan hukum Islam melewati yurisprudensi yang di kerjakan oleh mahkamah mahkamah agung republik Indonesia dan Depag republik Indonesia.
Pembuatan hukum dilaksanakan melalui suatu proses logis dan demokratis menurut UUD 1945 dan Pancasila sehingga menciptakan produk hukum serta tingkat peraturan pelaksanaannya di sini juga perlu dikemukakan.
Bagaikan seperti pendapat Mahfud MD bahwasanya karakter produk hukum tidak bisa diidentifikasi secara mutlak dan kualifikasi tentang konfigurasi politik.
Kenyataannya tidak ada negara satupun yang sepenuhnya otoriter atau demokratis, khi dibentuk atas dasar dorongan oleh kebutuhan teknis yustisial peradilan agama.
Dampak politik hukum pada khi ialah khi bisa disebut sebagai viking Indonesia yang berpandangan Pancasila. Komplikasi hukum Islam khi sebagai hukum Islam yang telah mendapatkan justifikasi yuridis dan impres nomor 1 tahun 1991 yang merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam. Â