Mohon tunggu...
zulaikhatul khuluddiyah
zulaikhatul khuluddiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Army

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengkhianatan Konstitusi Negara, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

29 Oktober 2022   09:21 Diperbarui: 29 Oktober 2022   09:21 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. (mkri.id, 2015)


Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sependapat tentang perlunya penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan diumumkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. (mkri.id, 2015)

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi di Indonesia dimana rakyat memegang kedaulatan negara dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan isi dari UUD. Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi(MK) adalah enam lembaga negara yang diberi kedudukan yang sama dan sederajat di bawah Undang-Undang Dasar. (mkri.id, 2015)

Seperti yang kita ketahui UUD memberikan kedudukan yang tinggi kepada para pejabat negara, salah satunya DPR. Bahkan DPR diberikan tugas dan wewenang yang cukup tinggi untuk membentuk Undang-Undang, menjalankan fungsi anggaran, dan mengawasi pelaksanaan dua hal yang diatur olehnya tersebut. (Yuda prinada, 2021) akan tetapi tidak sedikit dari mereka yang mengkhianati isi dari UUD itu sendiri. Tidak hanya DPR, para pejabat tingi lain juga banyak yang dirasa telah mengkhianati UUD. Mereka memanfaatkan kekuasaan yang telah diberikan oleh negara untuk kepentingan pribadi meraka.


Belum lama ini KPK menetapkan  sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi  yang menjadi tersangka kasus Ketok Palu RAPBD 2017-2018. Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi menyusul 17 koleganya, yang lebih dulu ditetapkan jadi tersangka dan sudah divonis Pengadilan Tipikor. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, karena melibatkan Zumi Zola dimana ia menjabat sebagai Gubernur Jambi saat itu. (narasi, 2022)


Total terdapat 45 anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah Jambi tersangkut kasus RAPBD ini. Diantaranya adalah Cornelis Buston selaku ketua DPRD dari partai demokrat. Cornelis Buston dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda senilai 100 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Menyusul ketuanya, dua wakil ketua DPRD juga terjerat kasus ini, Kumaidi Zaidi dari PDI Perjuangan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah. Sementara Arsyah Bandar dari Gerindra dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara. Sedangkan 14 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lain yang terlibat menerima hukuman antara 3 hingga 5 tahun penjara.


Kasus ketok palu RAPBD Jambi juga menyeret Gubernur Jambi saat itu, yaitu Zumi Zola. Zumi Zola menerima gratifikasi sejumlah 44 miliar rupiah dan juga menerima mobil mewah. Zumi Zola juga di dakwa membagikan uang dengan nilai total 16 miliar 490 juta rupiah ke para anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 pada 6 Desember 2018. Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia bebas bersyarat pada 6 September 2022 yang lalu.


Kasus korupsi berjamaah semacam ini tidak hanya terjadi di DPRD Jambi saja. Pada tahun 2018 sebanyak 41 orang dari 45 anggota DPRD kota Malang jadi tersangka kasus suap pembahasan APBD perubahan kota Malang, Tahun Anggaran 2015. Uang suap antara 12 juta hingga 50 juta per orang didapat dari Walikota Malang saat itu, yaitu Muhammad Anton. Di tahun yang sama KPK juga menangkap 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangkut suap pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara. Lagi-lagi terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bukan hanya KPK yang menangkap masal tersangka korupsi. Kejaksaan tinggi Papua juga pernah menangkap 44 orang anggota DPRD Papua Barat dengan dugaan suap senilai total 22 miliar rupiah.

Gotong royong kok urusannya korupsi kalau kerjasamanya dipakai buat hal-hal yang membangun kan lebih terhormat. (Narasi, 2022) Dilihat dari berbagai kasus diatas tidak hanya satu atau dua orang saja yang berkhianat dengan UUD. Mereka malah berbondong-bondong bekerja sama untuk melakukan korupsi secara berjamaah.


Seperti halnya yang terkandung dalam UUD 1945 alenia ke-empat yang berisi sila-sila pancasila.  Sila pertama yang bertuliskan kata “ Ketuhan Yang Maha Esa” jika kita melakukan tindakan korupsi sama saja kita mengkhianati Tuhan. Sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab" yang memiliki makna bahwa kita harus memperlakukan seluruh manusia sebagaimana mestinya dan berlaku adil terhadap sesama. Dengan melakukan tindakan korup, berarti sama saja telah melanggar sila kedua ini dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukan untuk mendaptkan keuntungan dan kebahagian diri sendiri dan merugikan orang lain atas tindakan korupsi tersebut. Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” memiliki arti bahwa masyarakat/rakyat berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis. Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk penyelewengan terhadap UUD 1945 atas tindakan korupsi ini.  (Iwan Irawan, 2020)


Tindakan korupsi ini sama sekali tidak dapat dibenarkan, selain merupakan tindakan pengkhianatan terhadap dasar konstintusi negara, yaitu UUD 1945, tetapi juga merugikan banyak orang. Baik dari masyarakata maupun bagi negara Indonesia sendiri. Dengan tindakan korupsi ini akan menyebabkan kondisi suatu negara yang sudah buruk kian memburuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun