Mohon tunggu...
Zhazha ArtikaSari
Zhazha ArtikaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan sebagai Agen Anti Korupsi dan Pemberantas Korupsi di Indonesia

8 November 2023   22:01 Diperbarui: 8 November 2023   22:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi menjadi sebuah fenomena yang masih terjadi dan tidak asing di Indonesia. Korupsi seolah menjadi sebuah tindakan yang mengakar karena masih terdapat banyaknya masyarakat yang melakukan seakan-akan menjadi sebuah budaya dan hal yang biasa di Indonesia. Korupsi ini sudah terjadi di Indonesia sudah sejak lama, bahkan sebelum adanya proklamasi kemerdekaan. Korupsi merupakan tindakan yang tidak bermoral karena mengambil adanya hak orang lain untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

Indonesia mengecam dengan tegas tindakan korupsi sebagai sebuah tindakan yang melanggar hukum dan tidak bermoral seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan sebuah tindakan kemunduran bangsa yang membawa begitu banyak dampak terutama pada sektor publik. Dampak korupsi menyebabkan adanya peningkatan biaya fungsi dan struktur terhadap lembaga-lembaga karena dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat yang terasa dari hal ini adalah kualitas pelayanan menurun bahkan dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pertolongan medias karena adanya korupsi tersebut (Hartati, 2019).

Upaya preventif dalam mencegah dan memberantas korupsi sudah dilakukan termasuk oleh KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya yang telah dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi ini sudah melalui berbagai cara yakni melalui edukasi pendidikan, melakukan sosialisasi dan kampanye berkaitan dengan tema anti korupsi (Feni Qoriroh, 2016). Kegiatan yang dilakukan ini memiliki tujuan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum sekaligus norma di Indonesia. Pemahaman yang didapatkan nanti diharapkan mampu memberikan kesadaran dan kepedulian terhadap pemberantasan korupsi. Implementasinya membutuhkan peran semua kalangan termasuk juga perempuan dalam mewujudkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Perempuan memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi pada tingkatan apapun seperti yang tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwasanya  setiap manusia atau masyarakat Indonesia memiliki hak dalam terlibat dan bertindak dalam kebenaran yang tidak melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku. Peran perempuan ini sangat jelas dalam pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia yakni sebagai Ibu, Istri dan bagian dari masyarakat. Peran domestik sebagai Ibu menghantarkan perempuan mampu memberikan arahan dan didikan kepada anak mengenai korupsi sebagai sebuah tindakan yang tidak patut untuk ditiru (Hartati, 2019). Memberikan edukasi kepada anak mengenai tindakan yang baik dan tidak baik dilakukan terlebih memberitahukan tindakan yang tidak boleh dilakukan dan dapat mengembangkan pada potensi menjadi koruptor di masa depan. Ibu merupakan pendidikan pertama bagi anak, oleh karena itu dalam hal ini jelas perempuan memegang peran besar dalam pemberantasan korupsi. Ibu yang paham terkait masalah korupsi akan mampu menghasilkan generasi yang tidak melakukan korupsi sehingga pemberantasan ini terlaksana.

Perempuan sebagai istri jelas memiliki peran dalam berbakti kepada suami. Istri dapat memberikan nasehat dan pendapat kepada suami jika melakukan pelanggaran terhadap pekerjaan yang dilakukan terlebih dalam indikasi terjadi adanya korupsi. Istri dapat memberikan arahan untuk mengambil keputusan atau jalan yang benar sehingga tidak terjebak atau bahkan dapat keluar dari jerat perputaran rantai korupsi. Sementara perempuan sebagai bagian dari masyarakat bebas dan dapat menyuarakan hak dan aksinya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Perempuan dapat melakukan aksi kepedulian atau kampanye mengenai pemberantasan korupsi yang berjalan secara online melalui media sosial atau bahkan secara langsung (Pemberantasan & Normatif, 2021) Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada generasi penerus dan kemajuan Indonesia dari jerat korupsi yang struktural dan tidak kunjung usai di Indonesia.

Sepanjang tahun 2022, telah terjadi sebanyak 579 kasus korupsi di Indonesia. Jumlah ini tentu sangat memprihatinkan dimana Indonesia merupakan negara dengan landasan hukum yang tinggi dan demokrasi sehingga korupsi sudah sama sekali tidak ditemukan di Indonesia. Peran perempuan dalam pemberantasan korupsi ini ditegakan sebagai agen anti korupsi yang mengedepankan kejujuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan kepentingan sendiri dan keuntungan yang ingin didapatkan.

Sebagai agen anti korupsi, perempuan juga memerlukan adanya binaan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembinaan yang dilakukan yakni mulai dari sosialisasi terhadap pemberantasan korupsi, praktik pemberantasan korupsi dan juga pembuatan delegasi dalam mewujudkan pemberantasan korupsi. Perempuan dapat menunjukkan eksistensi pemahaman dalam menggerakan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai wadah yang merugikan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kepedulian perempuan terhadap suami, anak dan orang terkasih untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas agar tidak terjerat korupsi.

Perempuan yang cerdas akan bergerak dalam merubah arah pandangan dan kemajuan yang lebih baik. Perempuan dapat bertindak dalam pencegahan korupsi di Indonesia dalam melakukan bantuan terhadap pencarian pelaku atau bahkan dalam menyebarluaskan informasi mengenai adanya korupsi di Indonesia. Perempuan menjadi sebuah simbol kekuatan, lemah lembut, bijaksana dan mengayomi sehingga dikatakan akan dapat membantu memberantas korupsi dengan keterlibatan yang dimiliki saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun