Mohon tunggu...
Zevita PrajaTsalas
Zevita PrajaTsalas Mohon Tunggu... Lainnya - Saya Mahasiswa UMM

EP

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan untuk Penguatan Perekonomian di Indonesia melalui UMKM pada Masa Pandemi

21 Januari 2022   18:02 Diperbarui: 21 Januari 2022   18:09 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Kebijakan pemerintah selama ini untuk menahan wabah Covid-19 terus dilaksanakan, antara lain himbauan social distance (jaga jarak) dan penggunaan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan-kebijakan ini memiliki efek sinergis pada berbagai bidang kehidupan masyarakat. Tidak hanya dari segi kesehatan dan pendidikan, tetapi juga dari segi kehidupan masyarakat, seperti kegiatan masyarakat, terutama dalam masalah ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda krisis keuangan  global.

            Ketidakstabilan dalam hal produksi, distribusi dan konsumsi masyarakat.  Berdasarkan data tahun 2014 dari Koperasi dan UMKM, pelaku UMKM  Indonesia pada tahun 2017 sekitar 57,8 juta. Jumlah pelaku UMKM diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan. UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional. Selain perannya dalam pembangunan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam pengembangan bagi hasil. Hingga saat ini, UMKM telah memberikan kontribusi hingga 57,60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan memiliki penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari angkatan kerja nasional (Profil Usaha UMKM oleh LPPI dan BI, 2015). UKM juga  terbukti tidak terpengaruh oleh krisis. Hanya UMKM yang mampu bertahan saat terjadi krisis antara tahun 1997 dan 1998. Setelah krisis ekonomi 1997-1998, jumlah UMKM meningkat tanpa penurunan, menurut data Badan Pusat Statistik, dan pada tahun 2012 telah menyerap antara 85  hingga 107 juta pekerja. Tahun itu, jumlah pengusaha  Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, 56.534.592 unit atau 99,99% adalah UMKM, dan sisanya 0,01% atau 4.968 unit adalah usaha besar.

            Dengan memberdayakan usaha kecil, kita dapat membantu mereka yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kehilangan penghasilan karena usahanya dilanda pandemi COVID-19. Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kembali usaha kecil. UKM dalam rangka kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Untuk usaha kecil, pemerintah menambahkan antara lain, pengelolaan dana bergulir (LPDB) koperasi dan dana UMKM yang memberikan hibah awal dan dapat digunakan untuk pinjaman UMKM yang terjangkau. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta insetif pelunasan pinjaman bagi UMKM dan memfasilitasi persyaratan kredit atau pembiayaan UMKM.

            Di masa pandemi ini, perlu penguatan kerjasama antar kementerian, pemerintah daerah, Lembaga perbankan, perusahaan fintech, pasar dan semua pelaku usaha agar UKM dapat bersaing di pasar domestik dan global. Sebagai contoh platform digital, Gojek resmi bermitra dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk untuk memberikan solusi yang membantu UMKM bergerak ke dalam kelas melalui inisiatif #MelajuBersamaGojek.

            Andre Soelisto, Co-CEO Gojek, mengatakan inisiatif ini merupakan upaya ekosistem Gojek untuk membantu UMKM menyederhanakan adopsi teknologi digital di setiap tahap operasi bisnis sehari-hari mereka, dimulai dengan pemasaran. Order (pemrosesan pesanan), pembayaran, dan agen pengiriman. Dengan menghubungkan UMKM ke platform digital, diharapkan  UMKM dapat beradaptasi dan mengupdate produknya sehingga dapat menjalankan bisnis dari rumah, terhubung dengan ekosistem digital  dan mengenal produknya. UKM Digital Produktif Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Usaha Kecil, UKM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun