Mohon tunggu...
Zeto Bachri
Zeto Bachri Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Zeto -Lawyers 021-2300229

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam PKPU

12 Juli 2019   17:51 Diperbarui: 12 Juli 2019   17:54 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sampai hari ini Indonesia telah melakukan dua kali penggantian Undang Undang Kepailitan. Pertama Failissementverordening (Staatblad 1905 Nomor 217 juncto Staatblad 1906 Nomor 345) yang tetap berlaku sampai 1998. Kemudia lahir Undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Kepailitan menjadi Undang- Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Tujuan Kepailitan menurut Failissementverordening  adalah melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak-haknya berkaitan dengan berlakunya asas yang menjamin hak-hak berpiutang (kreditor) dengan kekayaan yang berutang (debitor) sesuai asas yang tercantum dalam pasal 1131 Burgelijk Wetboek voor Indonesia. Undang Undang Kepailitan juga berupaya untuk melindungi debitornya, dengan cara mencegah kecurangan yang dilakukan debitor dengan membuat suatu pembagian harta kekayaan debitor secara seimbang, dan menjamin harta kekayaan debitor diantara para kreditor lainnya dengan asas pari passu pro rata parte, sebagaimana tercantum dalam pasal 1132 Burgelijk Wetboek.

Tujuan Undang Undang Kepailitan sebagaimana dipaparkan diatas sama dengan tujuan hukum kepailitan islam. Pertama, perlindungan terhadap kepentingan kreditor dimulai  ketika debitor tidak dapat membayar utang utangnya dengan mengajukan pertanyaan pailit kepada Pengadilan, agar tidak terjadi pengambilan harta debitor oleh kreditornya secara sendiri-sendiri, selanjutnya dilakukan pembagian harta debitor  diantara para  kreditornya. Kedua, pernyataan pailit ditujukan terhadap seseorang yang memiliki utang jatuh tempo dan utang tersebut melebii jumlah aset yang dimilkinya, dan hal ini diketahui sebagai sebuah kebenaran yang mutlak.

Tujuan lain dari Undang Undang Kepailitan adalah melindungi debitor yang jujur dengan cara membebaskan utang-utangnya (discharge). Hal ini sesuai dengan tujuan kepailitan perseorangan, yaitu pembagian yang adil aset debitor yang tidak dapat dibayar utangnya untuk terbebas dari semua utang yang membebani, asal debitor tidak melakukan perbuatan yang tidak jujur atau tidak patut lainnya.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memiliki tujuan agar debitor yang merupakan perusahaan mempunyai waktu yang cukup untuk perusahaan yang mengadakan perdamaian dengan para kreditor dalam menyelesaikan utang-utangnya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan bagi debitor melakukan reorganisasi usaha dan manajemen perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya dalam tenggang waktu penundaan kewajiban Pembayaran Utang , yang akhirnya debitor akan dapat meneruskan  kegiatan usahanya.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh debitor untuk menghindari kepailitan dan dapat pula diajukan melalui bantuan hukum Pengacara di Jakarta yang membuka kantor di wilayah Jakarta. Pada hakikatnya, PKPU berbeda dengan Kepailitan . PKPU tidak dimaksudkan untuk kepentingan debitor saja, melainkan kepentingan juga kepentingan para kreditornya, khususnya, kreditor konkuren. Dalam Undang-Undang Kepailitan PKPU diatur dalam BAB III.

Dalam PKPU, debitor tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan dan mengurus kekayaaan sepanjang hal ini dilakukan dengan persetujuan pengurus yang ditunjuk secara khusus oleh Pengadilan berkenan dengan PKPU tersebut.

Zeto Bachri, S.H., M.H.

Advokat-Kurator-IP Konsultant

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun