12 Juli 2019 17:51Diperbarui: 12 Juli 2019 17:546370
Sampai hari ini Indonesia telah melakukan dua kali penggantian Undang Undang Kepailitan. Pertama Failissementverordening (Staatblad 1905 Nomor 217 juncto Staatblad 1906 Nomor 345) yang tetap berlaku sampai 1998. Kemudia lahir Undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Kepailitan menjadi Undang- Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.