Langkah-langkah bersifat komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi masalah yang lebih kompleks  dan penegakan hukum di TIK. Pertama dan yang terpenting, pemerintah harus mengklarifikasi memperjelas ayat - ayat multitafsir dalam UU ITE, memperkuat UU Perlindungan Data Pribadi , dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa menimbulkan kesan kebebasan. Revisi undang-undang terutama berfokus pada keadilan restoratif, yang berarti membandingkan pendidikan, klarifikasi, dan mediasi dengan kriminalisasi, seperti yang berkaitan dengan penggunaan internet. Kedua tujuan utamanya adalah meningkatkan pendidikan digital di Tingkat Perguruan dan Pelatihan TIK. Mata kuliah atau modul etika profesi TIK harus menekankan kepekaan sosial, keamanan data, dan dampak [3].
3. Refleksi Pribadi
Menurut saya , lemahnya regulasi dan penegakan hukum membuat dunia digital Indonesia seperti "hutan bebas " adalah hukum yang tidak adil. Sebagai mahasiswa teknologi, saya yakin penting untuk memahami implikasi moral dari setiap perangkat digital, mulai dari melindungi privasi pengguna hingga tidak mengungkapkan informasi sensitif, Â Etika profesi harus menjadi komponen kunci dalam mengembangkan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan .Â
4. Referensi
[1]
W. A. Winarno, "Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, vol. 10, no. 1, 2011.
[2]
R. A. N. B. M. T. M. M. M. A. Rizki Ameliah, Status Literasi Digitaldi Indonesia 2022, 2022.
[3]
A. A. &. S. B. Dwitriani, "Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Etika Profesionalisme Notaris," UNES Law Review, vol. 6, no. 2, pp. 4718-4730, 2023.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI