1.Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia tidak disertai dengan regulasi atau hukum yang tegas. Hal ini  menyebabkan munculnya fenomena etika lainnya , seperti penggunaan data, kebencian media sosial, dan keterlibatan sektor swasta. Undang-undang informasi dan transaksi (UU ITE) [1], yang seharusnya menjadi landasan hukum, seringkali memicu kontroversi karena sifatnya yang multifaset dan rentan.
2. Pembahasan
a. Bentuk Pelanggaran
Permasalahan utamanya adalah tidak adanya kode profesional yang secara khusus terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi ( TIK ) yang menggambarkan pekerjaan IT profesional secara komprehensif. Akibatnya, banyak tindakan yang tidak etis di dunia digital tidak dapat dijelaskan dengan baik. Di sisi lain, UU ITE sering disebut sebagai alat untuk menyensor ekspresi publik, sedangkan pengguna serius, seperti sensor data atau justru siber kejahatan, tidak mampu memberikan kritik yang berarti[2].
b.Dampak
Dampak Kondisi ini mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum digital Indonesia. Populasi masih terus tumbuh di dunia Maya,
sementara kesehatan digital terus maju tanpa hambatan yang efektif.
c. Tanggung Jawab Etis
Seorang profesional TIK harus berpegang pada prinsip dasar kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan .berpegang teguh pada prinsip dasar kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Mereka harus mendukung munculnya nasionaletik untuk bidang TIK dan berpartisipasi aktif dalam memastikan bahwa teknologi dikembangkan secara aman dan bertanggung jawab.
d. Solusi