Mohon tunggu...
zayn zainuri
zayn zainuri Mohon Tunggu... Guru - Selalu penasaran dengan berbagai hal

asli indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara, Pengertian, Pelaksanaan Persidangan dalam Organisasi

23 Maret 2015   09:25 Diperbarui: 28 Desember 2020   13:09 112689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi persidangan. (TOTO SIHONO/KOMPAS)

Aturan Ketuk Palu

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.

1. Satu Kali Ketukan

a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang

b. Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);

c. Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;

d. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

e. Memberi peringatan kepada peserta sidang.

2. Dua Kali Ketukan

a. Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya

3. Tiga Kali Ketukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun