Mohon tunggu...
Zatil Mutie
Zatil Mutie Mohon Tunggu... Guru - Penulis Seorang guru dari Cianjur Selatan

Mencintai dunia literasi, berusaha untuk selalu menebar kebaikan melalui goresan pena.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Uniknya Prosesi Pernikahan Adat ala Keraton Cirebon

12 Oktober 2020   23:02 Diperbarui: 3 Juni 2021   08:03 3183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengantin dengan baju adat Cirebon: Wikipedia

Berbicara tentang kota Cirebon memang tak akan ada hentinya. Banyak hal yang menarik dari kota berumur 600 tahun ini. Kota yang menjadi saksi bisu peralihan ragam generasi. Dari mulai zaman kerajaan Pajajaran hingga sekarang. 

Kota ini tak pernah kehilangan jati dirinya, salah satunya adat dan budaya yang kental. Cirebon memiliki ciri khas sendiri walaupun berada di wilayah Sunda, alias Jawa Barat. 

Kali ini kita akan mengulas adat pernikahan dan baju adat cirebonan. Penasaran bagaimana keunikannya?

Adat Pernikahan Cirebon

Adat pernikahan di Cirebon disebut dengan pelakrama ageng. 

Adat dalam pernikahan ini lebih kental tradisi lokal yang bernuansa Islami sebagai landasan utama dari kesultanan Cirebon. Nilai kearifan lokal yang terselip di dalamnya berupa kesederhanaan dalam melaksanakan sebuah resepsi pernikahan.

Perbedaan terbesar dalam adat ini dengan adat pernikahan lainnya adalah dalam seserahan pernikahan yang hanya mensyaratkan umbi-umbian, sayuran dan mas picis saja (maskawin berupa uang atau perhiasan semampu pihak calon mempelai pria).

Dalam pelaksanaan prosesi ini masyarakat cirebon mengedepankan unsur islami yaitu menghindari "ria (sikap ingin dipuji)".

Adapun tahapan adat pernikahan Cirebon biasanya dibagi beberapa tahap:

1. Njegog atau tetali (meminang)

Sudah menjadi adat yang wajib dilakukan dalam prosesi pernikahan yaitu meminang atau melamar. Keluarga calon mempelai laki-laki datang untuk memohon izin orang tua mempelai wanita untuk melamar anaknya. Jika sudah sepakat maka akan dilanjutkan dengan menentukan tanggal pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun