Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Para Aktivis yang Ditangkap Polisi Setelah Kerusuhan Demo DPR, Jumlahnya Mencapai Ribuan Orang!

13 Oktober 2025   22:12 Diperbarui: 13 Oktober 2025   22:12 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
potret Delpedro Marhaen, salah satu Aktivis yang ditangkap polisi setelah demo DPR Agustus 2025 (Sumber: WestJavaToday.com)

Mereka yang Ditangkap

Aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR pada Agustus 2025 khususnya pada 25-31 Agustus diwarnai dengan aksi penangkapan sejumlah aktivis oleh pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. 

Kepolisian menangkap dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa tersebut, beberapa sumber menyebutkan total yang ditangkap per Agustus-September 2025 mencapai ribuan orang. 

Data Polri per 1 September 2025 total 3.195 orang ditangkap, 55 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Setidaknya enam aktivis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah Direktur Lokataru Foundation, Mujaffar Salim Staf Lokataru Foundation, dan Syahdan Husein admin Instagram @gejayanmemanggil. 

Hanifah Salsabila Jurnalis Kompas.com menjelaskan, Khariq Anhar admin dari akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. 

Saat ini sedang menjalani proses hukum berupa sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 13 Oktober 2025, Khariq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Atas tuduhan menghasut pelajar agar turut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada penghujung Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat dua kasus yang didaftarkan atas nama Khariq sebagai pemohon. 

Salah satunya adalah perkara bernomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di mana pihak yang menjadi termohon adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Tuduhan Pihak Kepolisian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun