Sejak saat itu kedua negara sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur diplomasi meskipun telah dilakukan puluhan kali perundingan bilateral, belum ada kesepakatan final yang tercapai.Â
Indonesia mendasarkan klaimnya atas Blok Ambalat pada beberapa instrumen hukum baik nasional maupun internasional, dasar hukum utama yang digunakan Indonesia adalah Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982).Â
Sebagai negara kepulauan Indonesia berhak menarik garis pangkal lurus, dari titik-titik terluar pulau-pulaunya yang mencakup Ambalat sebagai perairan internal.Â
Nabil Ihsan Jurnalis Antara News menjelaskan Malaysia di sisi lain mendasarkan klaimnya pada peta yang dibuatnya secara sepihak, pada tahun 1979 dan klaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.Â
Malaysia berargumen bahwa penentuan batas maritime, harus ditarik dari pulau-pulau tersebut yang menurutnya membuat Ambalat masuk dalam wilayahnya.Â
Sejak awal munculnya sengketa pada tahun 2005 Indonesia dan Malaysia telah menempuh berbagai langkah diplomatik, kedua negara telah melakukan puluhan kali pertemuan baik pada tingkat menteri luar negeri maupun kepala pemerintahan.Â
Perundingan ini bertujuan untuk mencari titik temu, dalam menentukan batas maritim yang tumpang tindih dengan berpedoman pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982).Â
Baik Indonesia maupun Malaysia, selalu menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai tidak melalui kekerasan.Â
Sikap ini berlandaskan pada prinsip ASEAN yang mengedepankan dialog dan penyelesaian sengketa tanpa paksaan, salah satu opsi yang sering dibahas dalam perundingan adalah pengelolaan bersama atau joint development.
 Â
Hambatan dan Rintangan