Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kekayaan Migas di Laut Ambalat jadi Ancaman Konflik Militer Indonesia-Malaysia! Apakah Kita Bisa Berdamai?

17 Agustus 2025   20:56 Diperbarui: 17 Agustus 2025   20:56 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
peta posisi Laut Ambalat (Sumber: Bloomberg Technoz)

Sejak saat itu kedua negara sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur diplomasi meskipun telah dilakukan puluhan kali perundingan bilateral, belum ada kesepakatan final yang tercapai. 

Indonesia mendasarkan klaimnya atas Blok Ambalat pada beberapa instrumen hukum baik nasional maupun internasional, dasar hukum utama yang digunakan Indonesia adalah Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982). 

Sebagai negara kepulauan Indonesia berhak menarik garis pangkal lurus, dari titik-titik terluar pulau-pulaunya yang mencakup Ambalat sebagai perairan internal. 

Nabil Ihsan Jurnalis Antara News menjelaskan Malaysia di sisi lain mendasarkan klaimnya pada peta yang dibuatnya secara sepihak, pada tahun 1979 dan klaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan. 

Malaysia berargumen bahwa penentuan batas maritime, harus ditarik dari pulau-pulau tersebut yang menurutnya membuat Ambalat masuk dalam wilayahnya. 

Sejak awal munculnya sengketa pada tahun 2005 Indonesia dan Malaysia telah menempuh berbagai langkah diplomatik, kedua negara telah melakukan puluhan kali pertemuan baik pada tingkat menteri luar negeri maupun kepala pemerintahan. 

Perundingan ini bertujuan untuk mencari titik temu, dalam menentukan batas maritim yang tumpang tindih dengan berpedoman pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982). 

Baik Indonesia maupun Malaysia, selalu menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai tidak melalui kekerasan. 

Sikap ini berlandaskan pada prinsip ASEAN yang mengedepankan dialog dan penyelesaian sengketa tanpa paksaan, salah satu opsi yang sering dibahas dalam perundingan adalah pengelolaan bersama atau joint development.

  

Hambatan dan Rintangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun