Mohon tunggu...
Zaskya Kerin
Zaskya Kerin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Film Student

Selanjutnya

Tutup

Film

Aman Syuting, Tenang Berekreasi : Asuransi Produksi Film sebagai Pelindung

24 Maret 2025   12:34 Diperbarui: 24 Maret 2025   12:37 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Universitas Medan Area

Pernahkah Anda membayangkan berapa biaya yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan di lokasi syuting? Atau, bagaimana jika data film hasil kerja keras berbulan-bulan hilang atau rusak? Asuransi produksi film bukan sekadar formalitas, melainkan investasi penting untuk k  indungi proyek kreatif Anda dari risiko tak terduga. Lalu, berkikut penjelasan dalam jenis asuransi untuk ptofukdi gdme

A. Definisi 

Asuransi produksi adalah langkah penting untuk melindungi dari berbagai risiko yang tidak diinginkan selama proses pembuatan film.

B. Kewajiban Dasar

  • Perusahaan produksi wajib memiliki asuransi kompensasi pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Tujuannya adalah melindungi pekerja jika mereka mengalami cedera atau sakit akibat pekerjaan mereka

  • Asuransi Comprehensive General and Automobile Liability Insurance (CGAL) diperlukan saat syuting di luar studio, terutama di lokasi yang memerlukan izin. Tujuannya adalah melindungi perusahaan dari tuntutan pihak ketiga akibat kerusakan properti atau cedera yang disebabkan oleh kegiatan produksi

C. Faktor yang Mempengaruhi Biaya Asuransi

  • Besarnya anggaran produksi.
  • Lokasi dan durasi syuting.
  • Jumlah, usia, dan kondisi kesehatan pemeran dan kru.
  • Jumlah peralatan, properti, dan kostum.
  • Risiko khusus, seperti syuting di lokasi terpencil, penggunaan hewan, atau adegan berbahaya.

D. Proses Penerbitan Asuransi

  • Perusahaan produksi membayar biaya asuransi selama masa persiapan produksi (praproduksi)
  • Penilai asuransi akan mengevaluasi jika ada perubahan rencana, lalu menyesuaikan biaya asuransi
  • Perusahaan asuransi menerbitkan sertifikat asuransi kepada perusahaan produksi untuk keberlangsungan syuting

E. Jenis-Jenis Asuransi Produksi Film

  • Asuransi Aktor (Pra-Produksi Cast Insurance) 

Asuransi ini melindungi perusahaan produksi jika aktor utama atau sutradara sakit, cedera, atau meninggal sebelum produksi film dimulai. perlindungan ini hanya berlaku jika kejadian tersebut menyebabkan proyek harus dihentikan total Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi risiko kerugian finansial yang besar akibat pembatalan produksi di tahap awal karena masalah kesehatan pemeran atau sutradara kunci.

  • Kompensasi Pekerja & Tanggung Jawab Pemberi Kerja (Workers' Compensation & Employer's Liability)

Asuransi ini wajib dimiliki oleh perusahaan produksi karena bertujuan untuk melindungi semua pemain dan kru. Asuransi ini juga memberikan santunan kematian jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja.

  • Asuransi Pertimbangan Gaji

Biaya premi didasarkan pada klasifikasi pekerjaan (produksi film, pascaproduksi, administrasi kantor) dengan tarif yang berbeda per $100 gaji. Perusahaan wajib mencatat klasifikasi dengan benar dan melaporkan gaji secara berkala. Ada batasan gaji maksimal yang dapat dilaporkan untuk beberapa posisi produksi.

  • Asuransi Tanggung Jawab Umum dan Otomotif Komprehensif (CGAL)

Wajib untuk syuting di tempat umum atau yang memerlukan izin. Melindungi dari klaim cedera atau kerusakan properti akibat kegiatan perusahaan dan penggunaan kendaraan (milik sendiri maupun tidak). Ada persyaratan minimum pertanggungan yang berbeda tergantung lokasi (contohnya di Los Angeles). Bukti asuransi berupa formulir Pengesahan Tambahan Tertanggung.

  • Asuransi Pemeran

Mengganti biaya tambahan untuk menyelesaikan syuting jika aktor atau sutradara yang diasuransikan meninggal, cedera, atau sakit. Biasanya memerlukan pemeriksaan kesehatan dan memiliki pengecualian tertentu. Pertanggungan dimulai sebelum syuting utama dan bisa diperluas hingga pascaproduksi.

  • Asuransi Properti, Set, dan Lemari Pakaian:

Asuransi ini melindungi properti yang digunakan dalam produksi film, baik milik perusahaan sendiri maupun milik orang lain. Ini mencakup properti (alat peraga), set lokasi, dekorasi, kostum, lemari pakaian pemain, dan properti teater lainnya. Perlindungannya adalah terhadap segala risiko kehilangan fisik, kerusakan, atau kehancuran yang terjadi selama masa produksi.

  • Asuransi Biaya Tambahan

Asuransi ini membantu perusahaan produksi menutupi biaya-biaya tambahan yang terpaksa dikeluarkan agar syuting utama bisa tetap diselesaikan. Biaya tambahan ini muncul akibat kerusakan atau kehancuran properti (seperti properti, set, atau peralatan) atau fasilitas (misalnya, lokasi syuting) yang seharusnya digunakan dalam produksi. Kerusakan tersebut harus menyebabkan gangguan, penundaan, atau bahkan pembatalan produksi. Asuransi ini juga mencakup kerugian akibat kesalahan pengoperasian generator, namun umumnya tidak mencakup kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh hujan.

  • Asuransi Kerusakan Properti Pihak Ketiga

Asuransi ini membayar ganti rugi jika properti milik orang lain mengalami kerusakan, kehancuran, atau hilang saat berada dalam tanggung jawab, pengawasan, atau kendali perusahaan produksi dan digunakan atau akan digunakan dalam produksi film. Contohnya, jika rumah yang disewa sebagai lokasi syuting mengalami kerusakan. Namun, asuransi ini tidak mencakup kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh pengoperasian kendaraan bermotor, pesawat terbang, atau perahu (termasuk kerusakan pada kendaraan-kendaraan tersebut). Selain itu, tidak juga mencakup kerusakan pada properti yang disewa atau disewa yang seharusnya dilindungi oleh asuransi properti, set, dan lemari pakaian atau asuransi peralatan lain-lain. Penting untuk diketahui bahwa perlindungan ini biasanya tidak termasuk dalam polis asuransi tanggung jawab umum yang komprehensif.

  • Asuransi Peralatan Lain-lain

Asuransi ini melindungi perusahaan produksi dari segala risiko kehilangan fisik, kerusakan, atau kehancuran langsung pada peralatan penting seperti kamera, perlengkapan kamera, peralatan suara, peralatan pencahayaan (termasuk lampu yang pecah), dan peralatan pendukung (genggaman) yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan produksi. Ada beberapa pengecualian dalam cakupan ini, seperti kerusakan mekanis pada peralatan itu sendiri. Cakupan asuransi ini dapat diperluas dengan membayar premi tambahan untuk mencakup kendaraan pengangkut peralatan, unit studio bergerak di lokasi, dan kendaraan sejenis lainnya.

  • Asuransi Negatif, Film, dan Kaset Video

Asuransi ini melindungi materi rekaman film dan video (termasuk data digital) dari kehilangan fisik, kerusakan, atau kehancuran. Jika hal ini terjadi, asuransi akan menanggung biaya pengambilan gambar ulang hingga batas biaya produksi yang diasuransikan. Perlindungan ini berlaku hingga master jawaban dibuat, namun tidak mencakup kerugian akibat masalah teknis seperti kabut pada film, kerusakan kamera atau suara, kesalahan operator, masalah penyimpanan (cahaya, kelembapan, suhu), kesalahan penilaian artistik (pencahayaan, suara), atau penggunaan stok film/kaset yang salah.

  • Asuransi Stok Cacat, Kamera, dan Pemrosesan

Asuransi ini mengganti biaya tambahan untuk pengambilan ulang jika terjadi masalah akibat stok film/video yang cacat, peralatan yang rusak (kamera, suara, editing), kesalahan pemrosesan, atau penghapusan rekaman video yang tidak sengaja. Namun, asuransi ini tidak mencakup kesalahan penilaian artistik, penggunaan stok yang salah, atau kesalahan operator. Asuransi ini biasanya hanya bisa dibeli jika sudah memiliki asuransi negatif, film, dan kaset video.

  • Asuransi Uang dan Surat Berharga

Asuransi ini melindungi uang tunai perusahaan di satu atau semua lokasi, biasanya dengan batas maksimal $50.000.

  • Asuransi Isi Kantor atau Barang Pribadi Bisnis:

Asuransi ini umumnya dibeli setiap tahun dan lebih relevan untuk perusahaan produksi secara keseluruhan daripada untuk satu produksi film tertentu. Fungsinya melindungi aset dan barang-barang yang ada di kantor perusahaan.

  • Asuransi Kesalahan dan Kelalaian (Errors & Omissions Insurance)

Asuransi ini melindungi perusahaan produksi dari tuntutan hukum terkait hak kekayaan intelektual dan potensi masalah hukum lainnya. Ini mencakup klaim penggunaan judul, format, ide, karakter, atau alur cerita tanpa izin; plagiarisme; persaingan tidak sehat; pelanggaran kontrak; pencemaran nama baik (fitnah, slander); pelanggaran privasi; penggambaran yang salah; pelanggaran hak cipta; dan lain-lain. Asuransi ini tidak membayar ganti rugi, tetapi menanggung biaya pembelaan hukum. Distributor film biasanya mewajibkan asuransi ini sebelum merilis film di bioskop atau televisi.

  • Asuransi Kewajiban Berlebih (Excess Liability)

Asuransi ini memberikan perlindungan tambahan jika batas asuransi tanggung jawab utama ($1 juta) tidak mencukupi, terutama untuk persyaratan izin di lokasi tertentu (contohnya, Pelabuhan dan Bandara Los Angeles memerlukan batas $5 juta).

  • Asuransi Kecelakaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Asuransi ini memenuhi persyaratan kontrak serikat pekerja film dan televisi (seperti IATSE, NABET, SAG, DGA) untuk asuransi kematian akibat kecelakaan pesawat bagi kru atau pemain. Pertanggungannya komprehensif dan memenuhi semua persyaratan serikat pekerja.

  • Asuransi Tanggung Jawab atas Pesawat Udara yang Tidak Dimiliki (Non-Owned Aircraft Liability)

Asuransi ini diperlukan jika perusahaan menyewa, mengontrak, atau meminjam pesawat terbang atau helikopter untuk keperluan syuting. Contohnya pada film Habibie & Ainun (2012) & ILY From 38.000 FT (2016) yang menampilkan pesawat serta penerbangan pesawat dalam film 

  • Asuransi Kematian Hewan

Asuransi ini melindungi perusahaan produksi dari kerugian jika hewan yang digunakan dalam produksi mati atau harus dimusnahkan. Nilai hewan harus ditentukan sebelum digunakan, dan diperlukan surat keterangan dokter hewan untuk mendapatkan pertanggungan penuh.

E. Kesimpulan

Asuransi produksi film adalah perlindungan finansial untuk mengamankan proyek film dari berbagai risiko tak terduga. Meskipun beberapa jenis asuransi seperti kompensasi pekerja dan CGAL (dalam kondisi tertentu) diwajibkan secara hukum. Asuransi ini melindungi dari risiko terkait  (aktor, sutradara, kru), tanggung jawab kepada pihak ketiga, kerusakan atau kehilangan aset produksi (properti, set, peralatan, alat rekam), serta risiko khusus lainnya seperti penggunaan pesawat atau hewan. Biaya asuransi (premi) akan bervariasi tergantung pada  risiko produksi. Perusahaan produksi disarankan untuk memastikan perlindungan yang tepat sesuai anggaran agar projek film berjalan dengan lancar hingga tahap pasca produksi dan rilis ke kalangan umum.

Artikel ini dikutip dari buku berjudul Film Production Management yang ditulis oleh Bastian Cleve. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Produksi Film dan Penyiaran Televisi ISI Surakarta 2025.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun