Asuransi ini mengganti biaya tambahan untuk pengambilan ulang jika terjadi masalah akibat stok film/video yang cacat, peralatan yang rusak (kamera, suara, editing), kesalahan pemrosesan, atau penghapusan rekaman video yang tidak sengaja. Namun, asuransi ini tidak mencakup kesalahan penilaian artistik, penggunaan stok yang salah, atau kesalahan operator. Asuransi ini biasanya hanya bisa dibeli jika sudah memiliki asuransi negatif, film, dan kaset video.
- Asuransi Uang dan Surat Berharga
Asuransi ini melindungi uang tunai perusahaan di satu atau semua lokasi, biasanya dengan batas maksimal $50.000.
- Asuransi Isi Kantor atau Barang Pribadi Bisnis:
Asuransi ini umumnya dibeli setiap tahun dan lebih relevan untuk perusahaan produksi secara keseluruhan daripada untuk satu produksi film tertentu. Fungsinya melindungi aset dan barang-barang yang ada di kantor perusahaan.
- Asuransi Kesalahan dan Kelalaian (Errors & Omissions Insurance)
Asuransi ini melindungi perusahaan produksi dari tuntutan hukum terkait hak kekayaan intelektual dan potensi masalah hukum lainnya. Ini mencakup klaim penggunaan judul, format, ide, karakter, atau alur cerita tanpa izin; plagiarisme; persaingan tidak sehat; pelanggaran kontrak; pencemaran nama baik (fitnah, slander); pelanggaran privasi; penggambaran yang salah; pelanggaran hak cipta; dan lain-lain. Asuransi ini tidak membayar ganti rugi, tetapi menanggung biaya pembelaan hukum. Distributor film biasanya mewajibkan asuransi ini sebelum merilis film di bioskop atau televisi.
- Asuransi Kewajiban Berlebih (Excess Liability)
Asuransi ini memberikan perlindungan tambahan jika batas asuransi tanggung jawab utama ($1 juta) tidak mencukupi, terutama untuk persyaratan izin di lokasi tertentu (contohnya, Pelabuhan dan Bandara Los Angeles memerlukan batas $5 juta).
- Asuransi Kecelakaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Asuransi ini memenuhi persyaratan kontrak serikat pekerja film dan televisi (seperti IATSE, NABET, SAG, DGA) untuk asuransi kematian akibat kecelakaan pesawat bagi kru atau pemain. Pertanggungannya komprehensif dan memenuhi semua persyaratan serikat pekerja.
- Asuransi Tanggung Jawab atas Pesawat Udara yang Tidak Dimiliki (Non-Owned Aircraft Liability)
Asuransi ini diperlukan jika perusahaan menyewa, mengontrak, atau meminjam pesawat terbang atau helikopter untuk keperluan syuting. Contohnya pada film Habibie & Ainun (2012) & ILY From 38.000 FT (2016) yang menampilkan pesawat serta penerbangan pesawat dalam filmÂ
- Asuransi Kematian Hewan
Asuransi ini melindungi perusahaan produksi dari kerugian jika hewan yang digunakan dalam produksi mati atau harus dimusnahkan. Nilai hewan harus ditentukan sebelum digunakan, dan diperlukan surat keterangan dokter hewan untuk mendapatkan pertanggungan penuh.
E. Kesimpulan
Asuransi produksi film adalah perlindungan finansial untuk mengamankan proyek film dari berbagai risiko tak terduga. Meskipun beberapa jenis asuransi seperti kompensasi pekerja dan CGAL (dalam kondisi tertentu) diwajibkan secara hukum. Asuransi ini melindungi dari risiko terkait  (aktor, sutradara, kru), tanggung jawab kepada pihak ketiga, kerusakan atau kehilangan aset produksi (properti, set, peralatan, alat rekam), serta risiko khusus lainnya seperti penggunaan pesawat atau hewan. Biaya asuransi (premi) akan bervariasi tergantung pada  risiko produksi. Perusahaan produksi disarankan untuk memastikan perlindungan yang tepat sesuai anggaran agar projek film berjalan dengan lancar hingga tahap pasca produksi dan rilis ke kalangan umum.
Artikel ini dikutip dari buku berjudul Film Production Management yang ditulis oleh Bastian Cleve. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Produksi Film dan Penyiaran Televisi ISI Surakarta 2025.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI