Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peranan Orangtua terhadap Anak di Siulak

16 Februari 2022   13:55 Diperbarui: 16 Februari 2022   14:25 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak mayoritas beragama Islam, sehingga semboyan yang berlaku disini ialah “Adat bersendi syara’, dan syara’ bersendi kitabullah”. Adapun kewajiban orangtua terhadap anaknya yang kedua setelah yang pertama membawa turun mandi kesungai ialah aqiqah. Namun sering kali masyarakat melaksanakan aqiqah setali dengan turun mandi kesungai, sehingga acara pestanya tidak berulangkali yang dalam seloka adat dikatakan : “sekali ke indropuro, duo tigo muaro sakai, sakali mukak puro duo tigo hutang selesai” (sekali ke Indrapura, dua tiga ke Muara Sakai, sekali membuka tabungan dua tiga hutang selesai).

 

Tatacara pelaksanaan aqiqah ini sesuai dengan tuntunan fiqih Islam. Karena aqiqah ini merupakan perintah dan anjuran agama, maka yang berkompenten disini ialah para pemuka agama. Adapun sebelum pelaksanaannya seperti waktu “magih tau” maka sang ayah menyampaikannya kepada Ninik Mamak/Depati tentang maksudnya. Dan setelah penyampaian hajat secara adat oleh Ninik Mamak, maka akan di berikan sirih kepada Imam Khatib (petugas agama desa) untuk menyembelih/memotong hewan aqiqah pada hari yang telah ditentukan.

 

Pada waktu acara pemotongan hewan aqiqah ini biasanya akan dibantu oleh “Anak Jantan Teganai Rumah, Hulubalang Tabin Nagari, dan disaksikan oleh Depati Ninik Mamak”. Setelah dimasak, baru diadakan acara mendo’a/syukuran yang biasanya setali dalam acara mendo’a turun mandi kesungai.

 

  • SUNAT RASUL/KHITANAN
  •  
  • Untuk anak perempuan biasanya dilakukan khitanan ketika baru saja dilahirkan atau ketika turun mandi kesungai dan tidak diadakan acara/pesta syukurannya. Namun untuk anak laki-laki biasanya dilakukan khitanan saat berumur delapan/sepuluh tahun. Yang mana disaat umur ini anak sudah dianggap mulai remaja dan mengerti. Tatacaranya ialah, untuk zaman dahulu pelaksananya adalah petugas keagamaan dengan cara setelah subuh sianak disuruh berendam didalam sungai agar daging penisnya lembut dan mudah dipotong dengan pisau yang sangat tajam. Dan setelah pemotongan maka akan diobati dengan dedaunan dan dibalut. Serta diadakan acara “Pampeh”yaitu penyemburan beras yang dikunyah oleh “Pumisan” (anak paman/datung) ke penis yang luka tersebut agar cepat sembuh.
  •  
  • Seiring kemajuan zaman, maka para tenaga medis mempunyai peranan yang efisien dalam rangka melaksanakan acara khitan/sunat rasul ini sehingga sang anak tidak terlalu mengalami rasa sakit dan kecepatan sembuh juga sudah bagus.
  •  
  • Sunat, khitan adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis.[3]
  •  
  • Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


 

 “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah).

 

  • Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37)

 

Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun