Mohon tunggu...
Ahmad Zarkasih
Ahmad Zarkasih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

http://zarkasih20.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siapa Bilang MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Pengucapan Selamat Natal?

21 Desember 2012   15:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:14 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Belakangan isu yang berkembang di media sosial ialah kritikan dari sebagian masyarakat Indonesia soal MUI yang katanya telah mengeluarkan fatwa “haram mengucapkan selamat natal” dari seorang muslim untuk kaum kristiani yang akan merayakannya tanggal 25 desember nanti.

Kebiasaan orang indonesia, ngga yang pinter, ngga yang intelek, yang awam apalagi, sering blunder dan asal komen terhadap berita yang baru ia dengar tanpa di cek dan ricek terlebih dahulu. Kalau berita itu sesuai ideologinya, setinggi langit ia akan dukung dan bangga-banggakan itu.

Tapi kalau berita itu bertentangan dengan ideologi dan keinginannya, maka habislah si penyebar berita atau yang dikatakan sumber berita menjadi bahan kritikan. Bahkan bukan Cuma kritikan tapi malah cacian serta makian yang tak sopan. Indonesia banget!

Nah bagitu juga yang terjadi sekarang ini, belum tentu kebenaran apakah MUI mengeluarkan fatwa haram atau tidak, mereka yang tidak menginginkan ini dan memiliki ideologi yang bersebrangan mulai menyebarkan kebencian untuk MUI kepada para “Followers”nya di media sosial. Dan terus mencaci maki. Begini Indonesia yang katanya ramah?

Terkait soal fatwa tersebut, saya sampai artikel ini di posting belum ada sama sekali berita RESMI yang mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram mengucapkan selamat natal untuk umat kristiani bagi orang Islam. Web resmi MUI pun masih kosong melompong, tidak ada sama sekali artikel atau update berita MUI yang mengatakan demikian.

Dan tidak ada satupun situs berita atau media berita yang resmi mengangkat berita soal fatwa MUI yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal. Itu Cuma kerjaan orang-orang bertendesi negativ saja terhadap MUI. Tak ada bukti yang mengatakan bahwa MUI mengatakan demikian secara resmi, lalu dengan akal bulusnya mereka menyebarkan isu-isu murahan ini . Lagu lama!


saya punya buku "Himpunan fatwa MUI sejak Tahun 1975", buku besar setebal 962 halaman diterbitkan oleh penerbit Erlangga tahun 2011. didalamnya sama sekali tidak ditemukan fatwa resmi yang mengatakan bahwa "mengucapkan selamat natal itu haram". Yang ada benar-benar ada ialah “haram bagi umat Islam untuk MENGIKUTI ritual natal”. fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981 M / 1 Jumadal Ula 1405 H.

Dan fatwa seperti ini bukan fatwa MUI saja, akan tetapi Ulama sejagad raya ini dari dulu sampai sekarang telah sepakat untuk keharaman mengikuti ritual kegamaan agama lain seperti natal bagi umat Islam karena itu bertentangan denga akidah Islam.

jadi maksud tulisan saya ini, ingin melepaskan MUI dari segala tuduhan orang-orang pengecut yang tidak bertanggung jawab menyebar fitnah murahan terhadap MUI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun