Mohon tunggu...
Azzahra Sifa Anarki
Azzahra Sifa Anarki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Perdagangan Perempuan dalam Perspektif Islam

4 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 5 Oktober 2022   05:47 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh : FREEPIK

Berkembang pula tradisi yang dilakukan untuk mengubur setiap bayi perempuan yang baru dilahirkan, kaum jahiliyah berpendapat bahwa bayi perempuan adalah aib bagi keluarga dan tidak sepantasnya untuk lahir, hidup dan berkembang di dunia. Tradisi ini mendapatkan penolakan keras dari Nabi Muhammad saw. dan beliau melarang keras umatnya untuk melakukan itu.

Bahkan, Allah swt. telah mendedikasikan sebuah surah dalam Al-Qur'an yakni Surah An-Nisa. Surah yang secara umum memberikan pesan untuk melindungi dan sekaligus memuliakan kaum Perempuan. Bukti lainnya pun dapat dilihat dalam Al-Quran memposisikan Wanita, contohnya Surah Al-Luqman ayat 14 yang dengan jelas menyebut kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tua khususnya ibu. Hal ini dikarenakan seorang ibu mengambil peran sangat penting dalam kehidupan seorang anak. Atas sebab itulah mengapa Al-Quran menyebutkan ibu lebih banyak daripada ayah.

Dalam hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyebutkan, "seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw., dan bertanya "siapakah yang paling berhak aku perlakukan dengan baik?", Rasulullah menjawab, "ibumu". Laki-laki itu kembali bertanya, "kemudian siapa?", Rasulullah menjawab, "ibumu". Laki-laki itu kembali bertanya lagi, "lalu siapa?", Rasulullah menjawab, "ibumu". Dan ketika laki-laki itu bertanya kembali menyakan hal yang sama, Rasulullah kemudian menjawab "ayahmu." (HR. Bukhari dan Muslim). Penyebutkan tiga kali nama ibu dalam hadist tersebut merupakan penegasan bahwa Islam sangat memuliakan dan meletakkan posisi ibu menjadi sangat terhormat.

Ditinjau dari sudut pandang ajaran Islam, praktik perdagangan perempuan yang telah jelas-jelas merendahkan martabat perempuan merupakan perbuatan yang keji dan munkar. Apalagi praktik perdagangan perempuan dilakukan oleh pelaku keluarga si perempuan yang hanya menginginkan keuntungan pribadi adalah bertentangan dengan syariat Islam. Hukum Islam mengajarkan asas menolak mudharat dan mengambil manfaat, asas ini mengandung pengertian bahwa menghindari kerugian harus diutamakan daripada untuk memperoleh keuntungan dari suatu transaksi misalnya perdagangan perempuan. Dengan demikian praktik perdagangan perempuan yang dimaksudkan hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan jalan mengeksploitasi perempuan sehingga merugikan hak-hak perempuan adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang oleh ajaran Islam. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam hukum nasional, untuk itu keselaran antara pandangan hukum Islam dan hukum nasional dapat dimanfaatkan sebagai potensi serta peluang untuk menghapuskan praktik perdagangan perempuan.

Ditulis oleh Azzahra Sifa Anarki

(Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Dosen Pembimbing : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun