Bangsa saat ini telah cukup mencapai titik yang seriusnya dimana pengangguran mewabah di seluruh penjuru pulau
Terhitung sekitar 7 jt warga Indonesia belum mampu memposisikan dirinya sebagai waarga yang makmur seperti yang dicita - citakan bangsa ini. Kurasa hal ini sepadan dengan kasus corona di Wuhan...hahahha...Hanya saja modelnya berbeda...
Saya rasa bangsa ini perlu kembali merefleksi akan substansial yang sesungguhya bahwa
UUD 1945 menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" (Pasal 33 Ayat 1); "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" (Pasal 33 Ayat 2); "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" (Pasal 33 Ayat 3); dan "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" (Pasal 33 Ayat 4).
Itu bunyi UUD dan tentunya tidak ada penolakan pemerintah selaku pemilik otoritas tuk menerapkan itu.
Mereka punya Hak tuk dapatkan itu, toh setiap warga sejajar kok menurut konstitusi, tak ada pengkhususan bagi setiap orang ,kolega ataupun kelompok untuk menikmati satu butir ayat dalam Undang - Undang.
Kemiskinan berangkat dari berbagai macam ihwal, mereka tak mendapat kerja karena bukti legalitas pendidikan mereka tak punya, lantaran pendidikan yang mahal. Ada yang sekolahnya terhenti sebab kantongnya tak bersahabat dengan angsuran sekolah, kampus dan lain sebagainya, ada pula yang sulit mendapatkan pendidikan atau dalam hal ini melanjutkan sekolah lantaran tak lulus ujian - ujian masuk kampus.
Pernah tidak kita berfikir Pendidikan bangsa ini memang didesain agar mampu di nikmati oleh orang - orang tertentu?
Uang, Kolega, Kapasitas menjadi sub bagian dari instrumen yang menghantarkan kita menuju bangku pendidikan.
Pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setauku UUD ini masih ada dalam Kitab Undang - Undang atau mungkin sudah dihapus ? Maaf kurang Update ..hahahhaha...
Kalau memang Negara adalah Hukum maka pemerintah tak mungkin menyimpang dari kitab Undang - Undang...