Mohon tunggu...
Zaki Mubarok
Zaki Mubarok Mohon Tunggu... Freelancer - Media Online Pemuda

Integritas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kementerian Agama Kota Banjar Laksanakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

26 Maret 2018   10:23 Diperbarui: 26 Maret 2018   10:43 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Langensari)-Kementerian Agama Kota Banjar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang dilaksanakan mulai tanggal 26 sampai 27 Maret 2018 di Gedung Dakwah Kecamatan Langensari.

Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Banjar, Drs.H.U.badrul Uyun, M.Si  turut membawakan materi pada kegiatan tersebut dengan judul "Mengelola Dinamika Perkawinan dalam Keluarga" Dalam inti materi tersebut Kepala Kantor banyak membahas tentang Dinamika Perkawinan, perkawinan bukanlah hal yang statis, tetapi merupakan suatu yang dinamis karena memiliki banyak factor dan dipengaruhi oleh proses yang terjadi. Banyak perkawinan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal karena pasangan suami isteri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan bahkan tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.

Kursus calon pengantin (suscatin,) memberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga, dalam waktu yang relatif singkat. Suscatin bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, waramah, dan mawaddah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kementerian Agama akan menjadikan hal ini suatu kewajiban bagi setiap calon pengantin, walaupun selama ini program suscatin hanya menjadi kegiatan rutinitas saja. Tetapi dalam waktu dekat program itu akan menjadi wajib bagi calon pengantin.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun