Mohon tunggu...
Zakhrafa N Syahida
Zakhrafa N Syahida Mohon Tunggu... Pelajar

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Pancasila dan IPTEK

21 November 2023   22:23 Diperbarui: 21 November 2023   22:23 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan pancasila merupakan pendidikan yang dapat menampung semua memuat mata pembelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan Pancasila adalah satu-satunya pendidikan ideologi di Indonesia.

Selain itu dalam pendidikan Pancasila juga dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia. 

Pancasila dijadikan sebagai dasar pengembangan IPTEK diharapkan memberi dampak luas pada kemaslahatan kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang dapat diterima oleh semua kalangan sehingga dapat dijadikan benteng yang kukuh dalam menghadang dampak negatif dari kemajuan iptek.

Kemajuan iptek, menjadikan nilai-nilai seperti keterbukaan, kebebasan dan demokrasi berpengaruh kuat terhadap pikiran maupun kemauan bangsa Indonesia. Dengan adanya keterbukaan, dimungkinkan akan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga dapat dicapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 

Disini, iptek tidak bebas nilai. Di dalam memanfaatkan iptek, manusia perlu mengingat nilai-nilai kemanusiaan, norma, bahkan mengingat nilai-nilai keagamaan. Dengan iptek, akan diciptakan berbagai perangkat yang dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di muka bumi ini.

Sementara itu, yang berkaitan dengan rasa tanggung jawab, seseorang harus sadar bahwa iptek yang dipergunakan itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, rasa tanggung jawab juga mengandung arti bahwa dalam menerapkan iptek, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kemaslahatan orang banyak. Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang selalu disertai dengan etika dan rasa tanggung jawab akan mendatangkan hikmah. Selain itu, juga akan terhindar dari kerusakan lingkungan hidup.

Keterkaitan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dalam hal hubungannya dengan teknologi informasi yang mana pasal tersebut dapat dikaitkan kedua duanya yaitu hubungan yang menjelaskan tentang bagaimana cara konsep berteknologi informasi sesuai pada pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. 

Proses dari permasalahan tersebut tentunya dapat diilustrasikan bagaimana cara menggunakan teknologi informasi yang baik dan benar sesuai pada konsep ppkn yang dapat dijadikan bahan cara berkewarganegaraan yang sesuai pada kewajiban masing-masing pasal Kenegaraan. 

Pancasila yang menjadi dasar nilai pengembangan berbagai disiplin ilmu-ilmu pengetahuan dan juga penemuan- penemuan baru dalam bidang teknologi, hendaknya dijadikan sebagai acuan dan penanda yang berperan sebagai penghalang dan pengingat, serta pelindung yang dikembangkan oleh seluruh ilmu pengetahuan maupun teknologi.

Sebagai salah satu negara berkembang, bangsa Indonesia harus bisa dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang mengglobal dan semakin luas, karena semua perubahan ini tidak dapat ditolak dan dihindari, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dengan penemuan-penemuan baru ataupun teknologi yang semakin canggih dan tak terbantahkan.

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) perlu memasukkan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal yang mendasari agar identitastas dan jati diri bangsa agar tidak hilang dan mampu diterima oleh masyarakat luas. 

Nilai Pancasila juga harus dijadikan sebagai standar dasar bagi pengembangan berbagai disiplin ilmu maupun teknologi di Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila dapat mengendalikan Perkembangan Ilmu dan kemajuan teknologi yang berada di luar kendali. Hal itu bersumber dari cara berpikir dan tindakan masyarakat Indonesia. 

Hakikat Pancasila sebagai paradigma, sumber nilai, kerangka, dan prinsip moral dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memiliki semangat yang kuat dalam pengembangannya dan memuat nilai-nilai yang sesuai dengan sila Pancasila.

Sila pertama, memberikan amanat bahwa kita sebagai seorang mahkluk yang bertuhan di dunia yang harus menjalankan kewajibannya sebagai mahkluk bertuhan juga memberikan kesadaran bahwa kehidupan di dunia ini adalah sebuah perjalanan untuk mencapai sesuatu di alam selanjutnya yakni akhirat.

Sila kedua, Sila ini menjadi dasar moralitas bagi manusia yang mengatur segala macam bentuk kemanusian yang harus dijunjung tinggi termasuk hak-hak yang dimilikinya baik dalam perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. 

Sila Ketiga, Sila ini menjadi sebuah pengingat dan sangat mengamanatkan bahwa diperlukan sikap menjungjung toleransi yang tinggi pada setiap indiviu bangsa Indonesia, hal ini yang akan menjadi dasar dan pondasi terhindarrnya dari berbagai konflik yang akan timbul baik itu dalam segi ras, suku, budaya bahkan keyakinan yang di anut oleh masyarakat.

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan juga dengan adanya teknologi yang selalu terbarukan, bangsa Indonesia di harapkan memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang kuat, dan dapat memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sila keempat, sila ini mendasari bahwa baik perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi yang harus dilahirkan secara demokratis. Dari sini dapat dipahami bahwa semua ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan maupun teknologi yang dikembangkannya, dan tidak boleh ada paksaan atau faktor lain yang menindasnya.

Sila kelima, kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi harus mampu menjaga keseimbangan keadilan berbagai hal dalam kehidupan manusia serta dalam berbagai bidang baik itu dalam hal keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri artinya individu mampu memahami diri sendiri dan apa yang ia butuhkan untuk jiwa dan juga raganya. 

Sementara itu, dalam UUD NRI Tahun 1945 pun mengamanatkan bahwa tujuan nasional Bangsa Indonesia, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini sesuai dengan isi pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.

Demikian pula, dalam pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.

Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, supaya memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai IPTEK diarahkan agar senantiasa meningkatkan kecerdasan manusia, meningkatkan pertambahan nilai barang dan jasa, serta kesejahteraan masyarakat melalui percepatan industrialisasi sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dengan mengindahkan kondisi lingkungan dan kondisi sosiak masyarakat.

Dari amanat UUD NRI Tahun 1945 jelas bahwa pengembangan dan pemanfaatan IPTEK untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin.

Itu semua harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Ini artinya pengembangan dan pemanfaatan IPTEK di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan nilai-nilai serta agama.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas juga jati diri bangsa Indonesia haruslah dijadikan pedoman dan acuan dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. 

Pada saat ini dengan adanya arus globalisasi yang semakin deras dapat mempengaruhi berbagai hal dalam aspek-aspek kehidupan yang berpotensi dapat mengikis dan melunturkan nilai-nilai luhur yang telah dianut oleh bangsa indonesia. 

Oleh karena itu, dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi haruslah beralaskan budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan atau etika dalam pengembangan IPTEK haruslah menghormati keyakinan yang berbeda-beda, haruslah mengembangkan manusia dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Selain itu dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi haruslah menjadi penghegemonisasi budaya yang di anut oleh bangsa Indonesia dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta dengan perkembangan nya dapat membantu masyarakat dan mensejahterakan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun