Nilai Pancasila juga harus dijadikan sebagai standar dasar bagi pengembangan berbagai disiplin ilmu maupun teknologi di Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila dapat mengendalikan Perkembangan Ilmu dan kemajuan teknologi yang berada di luar kendali. Hal itu bersumber dari cara berpikir dan tindakan masyarakat Indonesia.Â
Hakikat Pancasila sebagai paradigma, sumber nilai, kerangka, dan prinsip moral dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memiliki semangat yang kuat dalam pengembangannya dan memuat nilai-nilai yang sesuai dengan sila Pancasila.
Sila pertama, memberikan amanat bahwa kita sebagai seorang mahkluk yang bertuhan di dunia yang harus menjalankan kewajibannya sebagai mahkluk bertuhan juga memberikan kesadaran bahwa kehidupan di dunia ini adalah sebuah perjalanan untuk mencapai sesuatu di alam selanjutnya yakni akhirat.
Sila kedua, Sila ini menjadi dasar moralitas bagi manusia yang mengatur segala macam bentuk kemanusian yang harus dijunjung tinggi termasuk hak-hak yang dimilikinya baik dalam perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi.Â
Sila Ketiga, Sila ini menjadi sebuah pengingat dan sangat mengamanatkan bahwa diperlukan sikap menjungjung toleransi yang tinggi pada setiap indiviu bangsa Indonesia, hal ini yang akan menjadi dasar dan pondasi terhindarrnya dari berbagai konflik yang akan timbul baik itu dalam segi ras, suku, budaya bahkan keyakinan yang di anut oleh masyarakat.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan juga dengan adanya teknologi yang selalu terbarukan, bangsa Indonesia di harapkan memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang kuat, dan dapat memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.Â
Sila keempat, sila ini mendasari bahwa baik perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi yang harus dilahirkan secara demokratis. Dari sini dapat dipahami bahwa semua ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan maupun teknologi yang dikembangkannya, dan tidak boleh ada paksaan atau faktor lain yang menindasnya.
Sila kelima, kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi harus mampu menjaga keseimbangan keadilan berbagai hal dalam kehidupan manusia serta dalam berbagai bidang baik itu dalam hal keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri artinya individu mampu memahami diri sendiri dan apa yang ia butuhkan untuk jiwa dan juga raganya.Â
Sementara itu, dalam UUD NRI Tahun 1945 pun mengamanatkan bahwa tujuan nasional Bangsa Indonesia, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini sesuai dengan isi pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
Demikian pula, dalam pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.