dalam praktiknya manajemen keuangan syariah dijalankan melalui berbagai instrumen dan lembaga yang beroperasi berdasarkan akad akad Islam, di antaranya
1. akad pembiayaan merobahÂ
- Murobahah :jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Â Mudhorobah :kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dengan sistem bagi hasil.
- Musyarakah :kemitraan dua pihak yang menyertakan modal dalam menanggung resiko. Bersama.
- ijarah sewa menyewa atau manfaat suatu barang atau jasa.
 2.lembaga keuangan syariahÂ
- bank Syariah: seperti bank syariah Indonesia(BSI), yang menyediakan produk tabungan pembiayaan dan investasi sesuai Syariah.
- Â Baitul maal wat tamwil (BMT): lembaga mikro yang menggabungkan fungsi sosial (Baitul maal) dan bisnis (Baitul Tamwil).
- Â asuransi Syariah(takaful): sistem perlindungan berdasarkan prinsip tolong -menolong
- Pasar modal Syariah: tempat jual beli efek yang memenuhi kreteria halal,seperti suku dan saham syariah.
3. instrumen sosial ekonomi
- zakat infaq sedekah dan Wakaf digunakan untuk pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat miskin.
IMPLEMENTASI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
 Indonesia telah menunjukkan kemajuan pesat dalam pengembangan sistem keuangan syariah berdasarkan data OJK, pangsa pasar keuangan syariah meningkat setiap tahun seiring dengan pertumbuhan industri halal dan kesadaran masyarakat akan produk keuangan yang sesuai syariah beberapa langkah yang penting yang memperkuat implementasi ini antara lain:
1. pembentukan komite nasional ekonomi dan keuangan syariah (KNEKS)
 berperan dalam merumuskan kebijakan strategis dan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
2. integrasi bank syariah nasionalÂ
penggabungan beberapa khas bank syariah menjadi bank syariah Indonesia pada tahun 2021 menjadi tonggak penting dalam memperkuat daya saing sektor perbankan syariah.
3. digitalisasi keuangan syariah