Fenomena "Copot Gawang" di daerah perkotaan
oleh Muhammad Zain Wirasena
Kota adalah generator alami dari keanekaragaman dan inkubator produktif dari segala jenis gagasan dan usaha baru. perkotaan tidak berbentuk, tidak berbentuk, dan tampaknya tidak terbatas.Â
Kota menjadi tempat meleburnya ras dan budaya. Dari heterogenitas yang ada di kehidupan kota menimbulkan banyak problema seperti ketegangan, kontradiksi sampai kriminalitas.Â
Pembangunan olahraga di kota menjadi kunci untuk membuat titik temu antar setiap individu di kota. Â Melalui olahraga, ikatan antara komunitas dibangun dalam ruang olahraga publik. Ruang olahraga publik dibangun sebagai wadah atas tujuan pemersatuan sosial dan ide antar masyarakat untuk menciptakan tujuan serta ikatan yang sama.
Namun, apa jadinya jika ruang olahraga di kota dibatasi?
Fenomena unik ini penulis temukan di kota Tangerang Selatan, lapangan yang biasanya dipenuhi aktivitas olahraga dipaksa diberhentikan oleh beberapa tokoh dengan cara mencabut ring basket dan menghilangkan gawang atau penulis menyebutnya sebagai copotgawang.Â
Alasannya sudah jelas copotgawang dilakukan sebagai langkah preventif penyebaran virus corona di area lingkup tempat tinggal. Fenomena ini uniknya memang tidak menyebar di seluruh kota.Â
Namun, ini hanya terjadi di perumahan elit dan perumahan menengah saja di area kota. Kegiatan olahraga secara massal dan berkelompok mirisnya masih dilakukan di kampung kota maupun pinggiran kota dikala eskalasi kasus infeksi virus corona yang meninggi di kota Tangerang Selatan.
Yang jelas fenomena copotgawang hadir bukan hanya dari pandangan olahraga, namun di sini bisa dianalisis secara kacamata politis, bahwa terjadi ketimpangan pencegahan virus corona di kota. Mengapa? Pemerintah kota sudah secara sigap mendesentralisasikan dan mensinergikan penanganan penyebaran virus corona di lingkungan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Apabila kegiatan yang bersifat kumpul-kumpul masih terjadi di lingkungan itu, akan terjadi kegagalan penanganan di lingkup terkecil provinsi yaitu RT dan RW.
Sejatinya selama pemberlakuan PSBB maupun PPKM, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang yang mana tertuang pada pasal 16 pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020.Â