Yang perlu segera dibenahi adalah aspek peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis dan pemahaman regulasi secara menyeluruh. Petugas KUA perlu diberikan panduan praktis dalam bentuk SOP atau modul pelatihan yang kontekstual. Selain itu, pengadaan alat penunjang seperti komputer, scanner, dan akses internet yang stabil harus menjadi prioritas.
Ke depan, kami merekomendasikan agar Kementerian Agama menyusun roadmap implementasi yang jelas dan terukur, yang tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga memperhatikan kesiapan di level pelaksana. Tanpa itu, gap antara idealisme aturan dan realitas lapangan akan terus menjadi hambatan utama.
Semampir -- Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semampir menghadapi sejumlah tantangan, khususnya saat berhadapan dengan masyarakat yang masih memegang teguh adat dan budaya dalam prosesi pernikahan.
Petugas KUA mengakui, pendekatan yang digunakan untuk menyampaikan aturan baru kepada masyarakat dilakukan secara bertahap dan humanis. "Cara kami menjelaskan ke masyarakat ya dengan cara kami suruh membacakan peraturannya langsung melalui berkas untuk memudahkan orang yang mungkin gagap teknologi. Dengan seperti itu akan lebih mudah dipahami, dan tentu dengan bahasa yang halus. Jadi ada penjelasan secara tertulis dan ada penjelasan secara verbal," ujar M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI.
Meskipun demikian, mayoritas masyarakat mulai menunjukkan kepatuhan terhadap perubahan layanan pencatatan yang berlaku. Namun, masih ditemukan adanya kritik, saran, bahkan penolakan terhadap beberapa ketentuan baru dalam PMA tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komunikatif serta peningkatan intensitas sosialisasi agar kebijakan dapat diterima secara luas.
Bapak M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI selaku ketua KUA kecamatan semampir juga menyampaikan bahwa kendala utama terletak pada masyarakat yang belum terbiasa dengan aturan baru. "Hambatannya ada pada masyarakat yang belum terbiasa dengan aturan baru, tapi seiring berjalannya waktu mereka akan terbiasa dan memahami. Hanya saja kurang sosialisasi," ujarnya.
Upaya sosialisasi pun terus dilakukan, baik melalui media sosial maupun komunikasi langsung. "Sosialisasi itu bisa lewat medsos, bisa juga ketika masyarakat datang langsung ke kantor. Karena kalau mengumpulkan orang satu kecamatan ya nggak bisa juga. Kami biasanya share di grup WhatsApp RT, RW, atau pak modin," tambahnya.
Bapak M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI menegaskan bahwa kendala dalam setiap penerapan peraturan baru adalah hal yang wajar, terutama jika belum tersosialisasi secara menyeluruh. Dengan sosialisasi yang lebih optimal, implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan diterima oleh semua lapisan masyarakat.
Dari segi aturan Pembaruan Regulasi: PMA No. 30 Tahun 2024 menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan
Persyaratan Administratif yang Jelas: Calon pengantin diwajibkan melengkapi dokumen seperti surat pengantar nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat keterangan sehat, dan dokumen tambahan sesuai status masing-masing (misalnya, surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri, akta cerai bagi duda/janda
Kewajiban Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus mengikuti program Bimwin sebagai syarat pencetakan buku nikah yg mengambat pma no 30 tahun 2024 tentang pecatatan perkawinan di kec semampir tidak.ada ,walaupun ada jika di nasihati baik2 dan di.arahkan dengan benar sambil menunujukan dokumen fiksi nya masyarakat di kec semampir mengerti