Mohon tunggu...
zainus sodiqin
zainus sodiqin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo! saya Zainus Sodiqin, saya seorang mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam dari Fakultas Syariah dan Hukum Uin Sunan Ampel Suarabaya.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Semampir Surabaya: Tantangan Sosialisasi dan Kesiapan Teknologi dalam Pencatatan Nikah

8 Juni 2025   02:15 Diperbarui: 11 Juni 2025   13:29 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawancara Narasumber : M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI (Kepala KUA  Semampir )

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semampir, Surabaya, telah melakukan berbagai penyesuaian dalam pelayanannya. Peraturan ini resmi berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2024, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam administrasi pencatatan nikah.

Implementasi dan Tantangan Awal, bapak M. Nurhidayat Ihsan, S.Ag., M.Si., selaku Kepala KUA Semampir, menyatakan bahwa implementasi PMA ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah adaptasi masyarakat terhadap aturan baru, terutama mereka yang masih memegang teguh adat dan budaya dalam prosesi pernikahan.

Strategi Sosialisasi yang Diterapkan, untuk mengatasi tantangan tersebut, KUA Semampir menerapkan pendekatan sosialisasi yang humanis dan bertahap. Petugas KUA menjelaskan aturan baru kepada masyarakat dengan cara membacakan langsung peraturan melalui berkas, guna memudahkan pemahaman bagi mereka yang mungkin gagap teknologi. 

"Cara kami menjelaskan ke masyarakat ya dengan cara kami suruh membacakan peraturannya langsung melalui berkas untuk memudahkan orang yang mungkin gagap teknologi. Dengan seperti itu akan lebih mudah dipahami, dan tentu dengan bahasa yang halus. Jadi ada penjelasan secara tertulis dan ada penjelasan secara verbal," jelas Bapak Nurhidayat. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan komunikasi langsung. Informasi disebarkan melalui grup WhatsApp RT, RW, atau melalui pak modin, mengingat sulitnya mengumpulkan masyarakat dalam satu pertemuan besar.

Respon Masyarakat dan Dampak yang Dirasakan, meskipun awalnya terdapat resistensi, mayoritas masyarakat mulai menunjukkan kepatuhan terhadap perubahan layanan pencatatan yang berlaku. Namun, masih ditemukan adanya kritik, saran, bahkan penolakan terhadap beberapa ketentuan baru dalam PMA tersebut. "Masyarakat yang belum terbiasa dengan aturan baru, tapi seiring berjalannya waktu mereka akan terbiasa dan memahami," tambah beliau. 

Perubahan yang paling dirasakan adalah peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Namun, beberapa masyarakat masih kesulitan dalam memahami prosedur baru, terutama yang berkaitan dengan teknologi dan administrasi yang lebih kompleks.

Hambatan dalam Implementasi dari Segi Aturan, tidak disebutkan secara langsung adanya kekurangan dalam peraturan hukum. Namun, tantangan terbesar berasal dari belum terbiasanya masyarakat terhadap aturan baru dan kurangnya sosialisasi yang optimal. "Hambatannya ada pada masyarakat yang belum terbiasa dengan aturan baru, tapi seiring berjalannya waktu mereka akan terbiasa dan memahami. Hanya saja kurang sosialisasi," ungkap Bapak Nurhidayat. 

Evaluasi dan Masukan untuk Penyempurnaan PMA No. 30 Tahun 2024, perubahan yang dilakukan melalui PMA No. 30 Tahun 2024 dianggap tepat dalam meningkatkan tertib administrasi pernikahan. Namun, diperlukan penyempurnaan lebih lanjut, terutama dalam hal teknis seperti batasan perubahan nama, mekanisme pembatalan dan pencegahan nikah, serta klausul mengenai perjanjian perkawinan. "Kami harap peraturan ini lebih rinci lagi. Misalnya perbedaan ejaan nama itu sampai seberapa batasnya harus ke pengadilan. Kemudian pencegahan nikah dan pembatalan belum diatur dalam PMA, hanya ada di UU No 1 Tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975. Harusnya ada sinkronisasi," tutup beliau.

Dalam pelaksanaan di lapangan, hambatan utama yang kami temukan berasal dari keterbatasan sarana teknologi dan kesiapan SDM di tingkat pelaksana, terutama di KUA kecamatan Semampir Surabaya. Meskipun secara aturan PMA No. 30 Tahun 2024 sudah diberlakukan, namun kesiapan internal di beberapa KUA belum merata. Misalnya, belum semua petugas familiar dengan penggunaan sistem digital untuk pencatatan nikah, padahal digitalisasi menjadi salah satu arah kebijakan utama.

Di sisi lain, sarana penunjang seperti jaringan internet yang stabil dan perangkat komputer yang memadai belum tersedia secara optimal di semua KUA, khususnya di daerah yang infrastrukturnya terbatas. Hal ini menjadi kendala tersendiri saat pelayanan dituntut untuk lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Kesiapan teknis ini semestinya menjadi perhatian utama, karena regulasi yang baik pun akan sulit diimplementasikan tanpa dukungan sarana yang memadai.

Secara umum, semangat dari para pelaksana dalam hal ini petugas KUA cukup positif dan terbuka terhadap perubahan. Namun, kesiapan yang dimaksud belum bisa dikatakan ideal. Mereka memang sudah berupaya menyesuaikan diri, tetapi dalam praktiknya masih banyak bergantung pada pembiasaan dan inisiatif pribadi karena belum ada pelatihan intensif pasca-terbitnya PMA ini.

Yang perlu segera dibenahi adalah aspek peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis dan pemahaman regulasi secara menyeluruh. Petugas KUA perlu diberikan panduan praktis dalam bentuk SOP atau modul pelatihan yang kontekstual. Selain itu, pengadaan alat penunjang seperti komputer, scanner, dan akses internet yang stabil harus menjadi prioritas.

Ke depan, kami merekomendasikan agar Kementerian Agama menyusun roadmap implementasi yang jelas dan terukur, yang tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga memperhatikan kesiapan di level pelaksana. Tanpa itu, gap antara idealisme aturan dan realitas lapangan akan terus menjadi hambatan utama.

Semampir -- Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semampir menghadapi sejumlah tantangan, khususnya saat berhadapan dengan masyarakat yang masih memegang teguh adat dan budaya dalam prosesi pernikahan.

Petugas KUA mengakui, pendekatan yang digunakan untuk menyampaikan aturan baru kepada masyarakat dilakukan secara bertahap dan humanis. "Cara kami menjelaskan ke masyarakat ya dengan cara kami suruh membacakan peraturannya langsung melalui berkas untuk memudahkan orang yang mungkin gagap teknologi. Dengan seperti itu akan lebih mudah dipahami, dan tentu dengan bahasa yang halus. Jadi ada penjelasan secara tertulis dan ada penjelasan secara verbal," ujar M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI.

Meskipun demikian, mayoritas masyarakat mulai menunjukkan kepatuhan terhadap perubahan layanan pencatatan yang berlaku. Namun, masih ditemukan adanya kritik, saran, bahkan penolakan terhadap beberapa ketentuan baru dalam PMA tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komunikatif serta peningkatan intensitas sosialisasi agar kebijakan dapat diterima secara luas.

Bapak M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI selaku ketua KUA kecamatan semampir juga menyampaikan bahwa kendala utama terletak pada masyarakat yang belum terbiasa dengan aturan baru. "Hambatannya ada pada masyarakat yang belum terbiasa dengan aturan baru, tapi seiring berjalannya waktu mereka akan terbiasa dan memahami. Hanya saja kurang sosialisasi," ujarnya.

Upaya sosialisasi pun terus dilakukan, baik melalui media sosial maupun komunikasi langsung. "Sosialisasi itu bisa lewat medsos, bisa juga ketika masyarakat datang langsung ke kantor. Karena kalau mengumpulkan orang satu kecamatan ya nggak bisa juga. Kami biasanya share di grup WhatsApp RT, RW, atau pak modin," tambahnya.

Bapak M.Nurhidayat Ihsan S.Ag.,M.SI menegaskan bahwa kendala dalam setiap penerapan peraturan baru adalah hal yang wajar, terutama jika belum tersosialisasi secara menyeluruh. Dengan sosialisasi yang lebih optimal, implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan diterima oleh semua lapisan masyarakat.

Dari segi aturan Pembaruan Regulasi: PMA No. 30 Tahun 2024 menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan

Persyaratan Administratif yang Jelas: Calon pengantin diwajibkan melengkapi dokumen seperti surat pengantar nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat keterangan sehat, dan dokumen tambahan sesuai status masing-masing (misalnya, surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri, akta cerai bagi duda/janda

Kewajiban Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus mengikuti program Bimwin sebagai syarat pencetakan buku nikah yg mengambat pma no 30 tahun 2024 tentang pecatatan perkawinan di kec semampir tidak.ada ,walaupun ada jika di nasihati baik2 dan di.arahkan dengan benar sambil menunujukan dokumen fiksi nya masyarakat di kec semampir mengerti

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun