Rislah Bogor menyatakan bahwa wasathiyyah itu diimplementasikan dalam dan dari tujuh pemaknaannya, yaitu: Â 1. tawassuth (posisi di jalur tengah dan lurus), 2. itidl (berperilaku proporsional dan adil dengan tanggung jawab), 3. tasmuh (mengakui dan menghormati perbedaan dalam semua aspek kehidupan), 4. syr (bersandar pada konsultasi dan menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mencapai konsensus), 5. ishlh (terlibat dalam tindakan yang reformatif dan konstruktif untuk kebaikan bersama), 6. qudwah (merintis inisiatif mulia dan memimpin untuk kesejahteraan manusia), dan 7. muwthanah (mengakui negara bangsa dan menghormati kewarganegaraan).
Jelaslah bahwa terma ummatan wasathan adalah sebuah masyarakat yang adil, makmur, damai, inklusif, harmonis, berdasarkan pada ajaran moralitas Islam. Wasathiyyah Islam penuh dengan toleransi, tidak terjebak ekstrimitas, hanya mengambil jalan tengah, moderasi dan cenderung menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tidak terlibat kekerasan, terbuka dan di atas dan untuk semua golongan. Inilah makna "Islam adalah agama kaaffah" sebagaimana pernah dijabarkan Grand Syeikh Al Azhar yang terdahulu, Mahmud Syaltut, "Al-Islm dn wa al-hayh."
Walllahu a'lam
Nuzhah  Ramadlan 2018