Mohon tunggu...
Zainul Hasan Quthbi
Zainul Hasan Quthbi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Terus belajar dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Money

Mencermati Peran Sosial Perbankan Syariah

19 Februari 2017   04:46 Diperbarui: 19 Februari 2017   04:46 4159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbankan Syariah merupakan salah satu turunan dari sistem Ekonomi Syariah yang memiliki tujuan mendapat kebahagian dunia akhirat (kaffah). Namun hingga saat ini bank syariah banyak mendapat keritikan karena belum bisa berjalan pada koridor perbankan syariah yang seharusnya. Bank syariah dianggap masih belum memegang prinsip falah yang dapat dirasakan setiap golongan masyarakat karena masih terlalu fokus pada tujuan untuk mendapatkan profit sebesar-besarnya.

Sebenarnya tujuan pendirian bank syariah bukan hanya memaksimalkan profit seperti bank-bank kapitalis tetapi lebih pada tujuan yang holistik. Tujuan tersebut bisa dicapai dengan melakukan beberapa tindakan yaitu memiliki kontribusi nyata pada kesejahteraan sosial dan menjalankan sosialisasi agar dapat menjalankan nilai-nilai keislaman dalam menjalankan kehidupan sosial ekonomi.

Dalam UU no 21 tahun 2008 tentang bank syariah dinyatakan bahwa selain berkewajiban menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yaitu menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya pada organisasi pengelola zakat. Menurut Syafi’i Antonio selain memiliki fungsi mengelola investasi dan penyedia jasa keuangan, bank syariah juga seharusnya memiliki fungsi jasa sosial.

Bank syariah seharusnya tidak boleh terlalu pelit dalam memberikan peran sosial kepada masyarakat. Justru peran sosial ini lebih bisa menarik perhatian nasabah untuk lebih memilih produk perbankan syariah ketimbang konvensional. Salah satu penelitian di Malaysia menunjukkan bank syariah menjadi pilihan nasabah yang dominan karena dasar Islam dan kualitas keuangan dan pelayanan yang ditawarkan bank syariah, selain itu faktor yang dianggap penting adalah praktek-praktek fungsi sosial yang baik serta kenyamanan dan produk yang layak. Sehingga tidak heran peran bank syariah di Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan fungsi sosial dalam kegiatan bisnisnya masih cukup rendah dibanding dengan negara tetangga seperti malaysia.

Seharusnya bank syariah mampu merubah paradigma dunia bisnis yang selama ini menjadi mainstream kapitalis. Yaitu segala bentuk aktifitas perusahaan hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan demi kepentingan pemegang saham (shareholders) yang tidak menjalankan bisnis dengan nilai etika bahkan nilai agama. Maka tidak heran bank konvensional dalam menjalankan bisnisnya masih bertujuan untuk market driven yang didalamnya terdapat beberapa point seperti target market, customer need, integrated marketing, profit trought customer satisfaction. Seharusnya bank syariah tidak boleh mengikuti hal tersebut karena bank syariah memiliki konsep yang luar biasa hebat yaitu “rahmatan lil alamin” yang berlandaskan nilai agama untuk mendapat ridha Allah SWT, sehingga sasaran profit satisfaction harus dilandaskan dengan mengharap ridha Allah.

Permasalahannya saat ini unsur “rahmatan lil alamin” pada perbankan syariah banyak dipertanyakan. Hal ini tidak terlepas karena adanya stigma yang menyatakan bank syariah tidak pro masyarakat miskin. Perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan tidak semata-mata bertujuan untuk memberikan dorongan bagi perkembangan prekonomian masyarakat dengan memberikan pembiayaan berupa kredit semata tetapi juga memikirkan unusr income (pendapatan) dalam pemberian kredit tersebut. Sehingga pihak bank melakukan fungsi seleksi dalam menetapkan target pemberian kreditnya. Biasanya bank hanya memberikan kredit kepada usaha usaha yang bankable dan feasible (memiliki pemahaman dalam kegiatan perbankan). Dampaknya masyarakat miskin tidak pernah dilibatkan sebagai target pasar (market segmentation) dalam aktivitasnya.

Kurangnya unsur kepercayaan kepada masyarakat miskin membuat golongan masyarakat ini tidak dilibatkan atau sering terlupakan oleh lembaga keuangan manapun dalam pemberian kreditnya. Untuk memunculkan kepercayaan, perbankan biasanya menilai dari reputasi calon debitur dan besaran jaminan yang dimiliki oleh calon debitur. Sedangkan masyarakat miskin tidak memiliki kriteria-kriteria tersebut sehingga kepercayaan pihak perbankan kepada masyarakat miskin semakin rendah. Sehingga masyarakat miskin tidak diberi kesempatan dalam mengembangkan dirinya, sesuai dengan lirik lagu rhoma irama “yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin”.

Padahal peran sosial perbankan syariah itu bukan hanya memberi beasiswa atau membangun sarana fisik saja. Tetapi lebih dari itu perbankan syariah sangat diharapkan mampu sebagai intermediasi sosial antara perbankan dengan masyarakat miskin. Kalau hanya sekedar memberi beasiswa atau membangun sarana fisik, bank konvensional lebih mampu dari bank syariah karena mereka lebih besar dari segi profit sehingga CSR mereka juga akan lebih besar. Namun disegi intermediasi sosial inilah bagian terpentingnya yang membedakan prinsip kapitalis dengan prinsip rahmatan lil alamin. Pada awal pendirian bank syariah seperti Mat Ghamir di Mesir, kegiatannya bergerak pada pelayanan bagi masyarakat miskin pedesaan. Fokus mereka adalah pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pembelajaran hidup hemat pada kalangan masyarakat miskin. Anehnya sekarang orientasi perbankan syariah terdoktrin dengan pencarian keutungan yang maksimal. Pada akhirnya pergerakan perbankan syariah hanya dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat yang kaya atau yang memiliki jaminan yang besar.

Untuk mengimpelementasikan intermediasi sosial pada bank syariah, menurut Syafi’i Antonio ada empat tahapan yang perlu dilakukan dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,

Sedekah/ Sumbangan (Charity)

Pemberian sumbangan kepada masyarakat miskin ini tentu tanpa mengharapkan imbal balik. Dana ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin. Tentu akad yang digunakan disini adalah akad hibah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun