Bagi penyedia platform exchange kripto, kewajiban utamanya adalah melapor dan menyetor PPN atas jasa layanannya serta memungut PPh final dari transaksi pengguna. Platform lokal yang sudah berizin (segera di bawah OJK) dan dikukuhkan sebagai PKP harus memungut PPN 11% dari fee atau komisi yang mereka kenakan kepada pengguna, lalu menyetorkannya dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Selain itu, platform menunjuk diri atau ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22 final 0,21% dari transaksi yang terjadi di platformnya. Secara operasional, hal ini mirip dengan mekanisme di bursa saham, di mana broker memotong pajak final atas transaksi jual saham. Dengan sistem ini, investor tidak perlu repot menghitung pajak sendiri saat bertransaksi di platform yang resmi, karena semuanya telah ditangani oleh penyelenggara platform.
Bagi penambang kripto (crypto miners), aturan baru membawa kepastian tentang kewajiban perpajakan mereka. Jika penambang berstatus PKP, ia harus memungut PPN 2,2% atas jasanya memverifikasi transaksi (misalnya dari imbalan transaksi atau reward yang diperoleh). Penambang juga wajib menyetor dan melaporkan PPN tersebut layaknya pengusaha pada umumnya. Kemudian, saat menjual aset kripto hasil tambang, pendapatan penambang tersebut dikenai PPh sesuai tarif pajak penghasilan umum di Indonesia (tarif Pasal 17) mulai tahun pajak 2026. Ini memastikan para miner turut berkontribusi pajak selayaknya pelaku usaha lain. Bagi penambang individu kecil mungkin perlu memperhatikan ketentuan ini ke depan, meski kemungkinan banyak penambang skala besar yang sudah berbentuk badan usaha.
Implikasi bagi Investor, Pelaku Usaha, dan Masyarakat Umum
Pemberlakuan pajak kripto yang baru ini membawa sejumlah implikasi praktis:
- Bagi investor dan trader kripto: Secara umum, biaya transaksi kripto menjadi lebih sederhana dan jelas. Sebelumnya, ada komponen PPN dan PPh terpisah, kini cukup satu pungutan PPh final 0,21% di platform lokal. Bagi yang biasa bertransaksi di bursa lokal, perbedaannya relatif kecil -- tarif pajak total kurang-lebih sama (sebelumnya 0,1% PPh + 0,11% PPN, kini 0,21% PPh saja). Namun, keuntungan nyata bagi investor adalah penghapusan PPN membuat pembelian kripto tidak lagi dibebani pajak. Transaksi beli kripto kini bebas PPN layaknya membeli saham atau obligasi, sehingga biaya untuk masuk ke investasi kripto lebih rendah dibandingkan aturan lama. Di sisi penjualan, pemotongan 0,21% bersifat final sehingga tidak ada pajak tambahan atas keuntungan capital gain apapun -- hal ini justru memberikan kepastian sejak awal berapa pun hasil penjualannya, pajaknya flat 0,21%. Investor diharapkan semakin nyaman bertransaksi di platform yang legal, apalagi bila dibandingkan opsi platform luar negeri yang kini dikenai pajak lebih tinggi (1%). Bagi investor retail, selisih tarif ini signifikan sehingga cenderung mendorong mereka tetap di ekosistem domestik yang diawasi OJK.
- Bagi pelaku industri/platform kripto: Kebijakan ini pada prinsipnya disambut positif oleh pelaku industri dalam negeri. Oscar Darmawan, Chairman Indodax (salah satu exchange kripto terbesar di Indonesia), menilai PMK 50/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah menata kerangka perpajakan kripto secara terukur dan memberikan kepastian hukum yang telah dinantikan. Ia menyebut penghapusan PPN atas kripto sebagai "langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang bebas PPN". Menurut Oscar, hal ini merupakan pengakuan penting bahwa industri kripto kini dianggap bagian dari ekosistem keuangan nasional. Dari sisi bisnis, dihapuskannya PPN dinilai mengurangi kompleksitas beban pajak dan meningkatkan efisiensi biaya transaksi, yang pada akhirnya bisa mendorong pengguna beralih ke platform lokal yang patuh regulasi. Artinya, platform kripto domestik berpeluang tumbuh karena masyarakat punya preferensi lebih kuat ke exchange legal yang pajaknya lebih ringan. Pihak platform tentu perlu menyesuaikan sistem mereka untuk memungut tarif pajak baru, namun perubahan ini relatif tidak sulit karena sebelumnya mereka sudah menjalankan mekanisme serupa. Selain itu, industri mendapatkan manfaat jangka panjang berupa peningkatan kepercayaan publik. Dengan aturan pajak yang jelas dan pengawasan OJK, pasar kripto di Indonesia dapat berkembang lebih transparan dan kredibel, sehingga lebih banyak investor institusi maupun ritel yang mau terlibat.
- Bagi pemerintah dan masyarakat umum: Dari sudut pandang pemerintah, reformasi pajak kripto ini diharapkan menciptakan level playing field atau keadilan berusaha antara pelaku dalam negeri dan luar negeri. Tarif lebih tinggi untuk platform asing dimaksudkan agar pelaku global yang menikmati pasar Indonesia ikut memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus merangsang pertumbuhan industri kripto dalam negeri. "Pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang," ujar Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Bagi masyarakat luas, hal ini berarti ekosistem kripto akan lebih tertata dan aman. Regulasi pajak yang baru berjalan seiring dengan pengalihan pengawasan ke OJK, sehingga di masa mendatang transaksi kripto akan berada dalam koridor hukum yang jelas layaknya sektor keuangan lain. Pada akhirnya, ketika industri kripto berkembang secara legal dan pajak dapat dipungut optimal, penerimaan negara meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan, yang manfaatnya kembali ke masyarakat. Kementerian Keuangan memperkirakan potensi pajak kripto bisa mencapai Rp600 miliar per tahun dengan skema yang baru. Angka ini bisa lebih tinggi seiring bertambahnya jumlah investor dan volume transaksi, meskipun tetap bergantung pada fluktuasi harga kripto di pasar.
Sebagai penutup, hadirnya PMK 50 Tahun 2025 menandai era baru pajak kripto di Indonesia. Kebijakan ini memberikan kejelasan aturan bagi semua pemangku kepentingan -- investor, pelaku usaha, maupun otoritas. Dukungan regulator dan pelaku industri menunjukkan optimisme bahwa kerangka pajak yang inklusif dan adil akan memperkuat ekosistem aset digital nasional. Harapannya, inovasi di bidang kripto bisa tumbuh berdampingan dengan kepatuhan fiskal, sehingga manfaat ekonomi digital dapat dinikmati tanpa mengorbankan penerimaan negara maupun perlindungan bagi masyarakat. Dengan kata lain, pemerintah dan industri berkolaborasi membangun masa depan aset kripto yang legal, aman, dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI