Mohon tunggu...
Zainal Tahir
Zainal Tahir Mohon Tunggu... Freelancer - Politisi

Dulu penulis cerita, kini penulis status yang suka jalan-jalan sambil dagang-dagang. https://www.youtube.com/channel/UCnMLELzSfbk1T7bzX2LHnqA https://www.facebook.com/zainaltahir22 https://zainaltahir.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/zainaltahir/ https://twitter.com/zainaltahir22 https://plus.google.com/u/1/100507531411930192452

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MPP Wujud Transformasi Birokrasi di Era Digital

17 September 2019   12:12 Diperbarui: 17 September 2019   12:17 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tranformasi birokrasi memiliki peranan penting dalam menghadapi perubahan global yang terjadi saat ini. Salah satu wujudnya adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan pertemuan antara upaya pemerintah dan harapan masyarakat akan hadirnya pelayanan publik cepat, tepat, mudah dan terintegrasi. 

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri
"Berbagai pelayanan menyatu dalam satu tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam standar yang mendekati internasional," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, saat meresmikan MPP Kabupaten Sumedang sebagai MPP ke-17 di Indonesia, di Sumedang Jawa Barat, Senin (16/9).

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri
Menurutnya, era digital saat ini ditandai dengan semakin berkembangnya teknologi informasi. Untuk itu, pemerintah wajib memberikan banyak pilihan alternatif pelayanan publik secara online, real time dan semakin berkualitas. MPP hadir dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada melalui sistem registrasi modern, cepat dengan data terpadu yang dapat memangkas banyak rantai birokrasi.

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri

"Sistemnya dibangun secara digitalisasi sehingga adaptif dengan paradigma masyarakat kekinian, namun tidak meninggalkan kultur lokal," ungkap Syafruddin.

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri

Pemerintah memiliki dua tugas penting yaitu membuat dan mengimplementasikan kebijakan publik. Dimana instrumen pembuatan kebijakan publik diperkuat basisnya melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sedangkan implementasi kebijakan publik diperkuat melalui MPP.

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri
Inilah yang membuat kualitas inovasi pelayanan publik di Indonesia sejajar dengan negara maju lainnya. "Saat saya berkunjung ke Georgia dan melihat public service hall sebagai laboratorium pelayanan terintegrasi pada satu tempat sama dengan konsep MPP. Banyak negara belajar kesana, padahal Indonesia sudah memiliki 17 MPP saat ini dan masih ada sekitar 30 MPP lagi yang akan bermunculan di berbagai daerah," papar Syafruddin.

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri

Bahkan dua inovasi pelayanan publik Indonesia yang mengkolaborasikan kearifan lokal dengan platform digital mendapat penghargaan dari PBB. Selama dua tahun berturut di tahun 2018 dan 2019 Indonesia meraih pengharaagan dalam ajang UNPSA terkait inovasi Sistem EDAT Kabupaten teluk Bintuni serta inovasi Petabencana.id milik BNPB.

Foto: Bayu/dokpri
Foto: Bayu/dokpri
Syafruddin menegaskan pemerintahan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi fokus untuk melahirkan berbagai inovasi layanan publik sehingga terbentuk suatu ekosistem yang dapat memberikan kemanfaatan yang luas bagi pemerintahan. "Pelayanan publik berkualitas akan berdampak pada kebahagiaan dan kepuasan masyarakat. Sehingga keberadaan MPP bukan hanya tentang pelayanan pemerintah saja, tetapi juga harus dapat memuaskan dan membahagikan publik," pungkas Syafruddin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun