Dari sebuah kutipan definisi Humas tersebut dapat kita artikan bahwa humas menjadi pilot project proses pencitraan sebuah lembaga dengan tujuan meraih respon positif media demi terciptanya kondisi Bangsa dan Negara yang aman dan nyaman. Oleh karena itu sungguh sangat kita sayangkan jika masih terjadi praktek "petak umpet" atau menunjukkan sikap apatis dengan pentingnya keterbukaan informasi ini.
Saat ini bentuk nyata Pemerintah dalam hal menyikapi keterbukaan informasi publik sangat dinanti kedatangannya oleh masyarakat. Maka penting kiranya bagi Pemerintah, untuk membangun kebersamaan dengan media, demi terciptanya suatu bangsa yang rukun antar Pemimpin dengan yang di pimpin. Diharapkan tidak adalagi beranggapan bahwa untuk membangun suatu Negara hanya cukup dikalangan elit politik yang duduk di kursi pemerintahan saja, mencari opini publik hanya melalui suara-suara mereka yang duduk di DPR.
Perlu kita sadari bahwa rakyat adalah kekuasaan paling besar. "Bagaimana akan tercipta negara yang bermartabat jika rakyat tidak dilibatkan secara langsung kedalam proses kerjanya? " Berinteraksi dengan media berarti bersentuhan langsung dengan kekuasaan besar, yang disebut opini publik. Jadikan prioritas dalam program kerja untuk membahas opini yang beredar dan kemudian ditanggapi langsung, seperti kegiatan "coffee morning" yang merupakan agenda rutin di setiap instansi  pemerintahan. Dari opini tersebut dapat dijadikan dokumentasi dalam sebuah pengambilan keputusan sebelum proses kerja nyata yang akan dilaksanakan.
Pemerintah harus peka dengan keinginan masyarakat. Saat ini masyarakat tidak hanya sebagai objek kegiatan pembangunan, tetapi juga mengambil peranan penting sebagai subjek kegiatan tersebut. Karena itu segala opini masyarakat jangan dianggap sebagai penghambat, namun seyogyanya pemerintah justru bisa merasa termotivasi olehnya agar kedepan mampu menyusun strategi pembangunan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Maka sesuai dengan tujuan yang di mandatkan oleh UU No. 14 tahun 2008, bahwa untuk menciptakan negara yang transparan dan akuntabel, harus tercipta kesimbangan informasi. pelaksanaan demokrasi yang substansial terlihat dari berkembangnya tradisi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan bernegara. Dua hal ini tak lepas dari peran institusi yang dalam UU KIP disebut sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Yang juga merupakan jalinan antara KI dan PPID dalam menciptakan kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara secara substansial.
Menuju pemerintahan pada prinsip good governance. Pemerintah Kabupaten banjar - Kalimantan Selatan sudah mulai membentuk vocal point yang bertanggung jawab untuk mengurusi informasi publik, dan tersedianya tempat untuk menyelesaikan sengketa kepentingan di luar institusi pengadilan. Dan sekaligus memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan aduan demi terwujudnya keadilan yang substantif.
Saatnya kita mulai merenungkan betapa pentingnya sebuah informasi yang jelas, nyata dan tidak rekayasa untuk mengawal pemerintahan yang bersih. Media sebagi motivasi dan pendukung pemerintahan reformis kearah yang lebih demokratis serta transparan dan sesuai dengan aturan yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI