Mohon tunggu...
sahidahn
sahidahn Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW SKRIPSI: Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (oleh Putri Wulandari)

9 Juni 2025   10:58 Diperbarui: 9 Juni 2025   10:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, bagian ini bisa lebih kuat jika penulis mengaitkan konsep hibah secara langsung dengan fenomena masyarakat Dusun Boto. Misalnya, akan sangat menarik jika penulis menyinggung sejak awal bahwa banyak masyarakat menggunakan hibah bukan karena alasan teologis, tapi lebih karena alasan praktis, seperti menghindari konflik atau memenuhi tekanan keluarga. Menambahkan sedikit refleksi tentang bagaimana hibah digunakan secara strategis oleh pewaris akan membuat pembahasan lebih kontekstual dan hidup.

C. Sadd az - Zari'ah

Salah satu hal menarik dari skripsi ini adalah keberanian penulis untuk memasukkan konsep sadd az-zari'ah sebagai bagian dari kerangka teoritis. Ini menunjukkan bahwa penulis tidak hanya terpaku pada teori yang umum digunakan dalam studi waris atau hibah, tetapi juga mencoba memperluas sudut pandang hukum Islam dengan prinsip pencegahan kerusakan (mafsadat). Dalam bagian ini, sadd az-zari'ah dijelaskan sebagai prinsip yang mencegah tindakan yang secara hukum terlihat sah, namun dapat berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan sosial di masa depan.

Penjelasan penulis cukup sistematis. Ia berhasil menunjukkan bahwa dalam Islam, mencegah keburukan itu sama pentingnya dengan mewujudkan kebaikan. Dengan menggunakan prinsip ini, penulis seperti ingin menegaskan bahwa pembagian harta sebelum pewaris meninggal meskipun secara fikih bisa dikategorikan sebagai hibah yang sah tidak serta-merta bebas dari risiko, terutama jika dilakukan secara tidak adil atau tanpa pertimbangan matang. Dalam konteks skripsi ini, sadd az-zari'ah berperan sebagai alat analisis untuk menilai: apakah niat baik pewaris benar-benar membawa maslahat, atau justru membuka pintu konflik.

D. Sosiologi Hukum Islam 

Bagian ini menjadi inti dari arah berpikir skripsi secara keseluruhan. Penulis secara sadar memilih pendekatan sosiologi hukum Islam sebagai bingkai analisis terhadap praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal. Hal ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa penulis tidak hanya tertarik membahas "apa hukumnya", tapi juga "mengapa masyarakat melakukannya" dan "bagaimana praktik itu berkembang di tengah lingkungan sosial tertentu". 

Penulis menjelaskan bahwa hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks sosialnya. Ia hidup dan dipraktikkan di tengah masyarakat yang memiliki adat, kebiasaan, struktur kekuasaan keluarga, serta tingkat kesadaran hukum yang berbeda-beda. Dengan pendekatan ini, penulis ingin menelusuri mengapa ketentuan hukum waris sering kali tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dan mengapa masyarakat cenderung memilih jalur hibah meski berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Penulis berhasil menyampaikan pesan bahwa hukum dalam Islam seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kumpulan aturan, tapi juga sebagai sistem nilai yang berinteraksi dengan realitas. Pemikiran ini menjadi kekuatan tersendiri karena mampu membawa diskusi skripsi ke arah yang lebih reflektif dan kontekstual.

BAB III

Pada bab ini menyajikan bagian dari deskripsi lapangan dan hasil temuan yang memuat; gambaran lokasi penelitian, bentuk pelaksanaan pembagian harta sebelum pewaris meninggal, alasan dan motif membagi harta sebelum pewaris meninggal, dan dampak dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal. 

A. Gambaran Lokasi Penelitian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun