Teknik pengumpulan data dijelaskan secara konkret, yaitu melalui wawancara mendalam kepada pewaris, ahli waris, dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini memperlihatkan bahwa penulis memang hadir di lapangan dan melakukan pengamatan langsung, bukan hanya bersandar pada data dokumentatif. Kelebihan lainnya adalah penjelasan mengenai lokasi penelitian yang spesifik dan kontekstual. Dengan memilih Dusun Boto sebagai lokasi, penulis tidak hanya menunjukkan keberanian untuk turun langsung ke masyarakat, tapi juga memberikan warna lokal yang kuat pada penelitian ini sesuatu yang penting dalam pendekatan sosiologi hukum.Â
H. Sistematika PenulisanÂ
Sistematika penulisan dalam skripsi ini disusun dengan format yang umum digunakan dalam karya ilmiah, yaitu terdiri dari lima bab: Pendahuluan, Kajian Teoretis, Deskripsi Lokasi dan Data, Analisis, serta Penutup. Susunan ini menunjukkan bahwa penulis mengikuti struktur akademik yang berlaku dan mampu mengelola isi kajian secara runtut.Â
BAB II
Bab ini menyajikan empat bagian utama sebagai landasan teoritis yaitu; Tinjauan umum tentang waris, konsep hibah dalam islam, teori sadd az-zari'ah, dan konsep sosiologi hukum islam.Â
A. Tinjauan Hukum Waris
Bagian ini menjadi pondasi penting dalam skripsi karena membahas prinsip-prinsip dasar hukum waris dalam Islam yang menjadi titik tolak pembahasan keseluruhan. Penjabaran ini cukup rapi dan menunjukkan bahwa penulis memahami struktur dasar ilmu faraidh. Ia mengutip dalil-dalil dengan tepat dan menyusun penjelasan secara sistematis.Â
Penjelasan tentang asas keadilan dalam hukum waris juga menjadi pengingat penting bahwa sistem waris dalam Islam bukan hanya teknis pembagian, tetapi juga sarat nilai moral dan sosial. Ini menjadi kekuatan tersendiri dalam bagian ini karena membuka ruang pemahaman bahwa hukum Islam tak sekadar aturan kaku, tapi juga menjunjung kemaslahatan.Â
B. Hibah Dalam Islam
Penjelasan mengenai hibah dalam bagian ini terasa sangat penting mengingat fokus utama skripsi adalah pada pembagian harta yang dilakukan sebelum pewaris meninggal, yang secara hukum lebih dekat dengan kategori hibah daripada waris. Dalam hal ini, penulis menunjukkan pemahaman yang baik terhadap konsep dasar hibah menurut hukum Islam.Â
Penjelasan yang diberikan bersifat informatif dan didukung oleh kutipan dari literatur fikih klasik dan kontemporer. Struktur penulisan juga rapi, memudahkan pembaca untuk memahami apa itu hibah dan bagaimana kedudukannya dalam syariat. Kehadiran pembahasan tentang perbedaan antara hibah dan waris turut memperjelas posisi hukum dari praktik yang sedang dikaji dalam penelitian ini.