Mohon tunggu...
sahidahn
sahidahn Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW SKRIPSI: Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (oleh Putri Wulandari)

9 Juni 2025   10:58 Diperbarui: 9 Juni 2025   10:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

IDENTITAS SKRIPSI 

Judul: Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Bolo Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi)

Oleh: Putri Wulandari 

NIM: 192121009 

Dosen Pembimbing: Nurul Huda, M.Ag.

Prodi: Hukum Keluarga Islam 

Tahun terbit: 2023 

Halaman: 87 

PENDAHULUAN 

Skripsi ini membahas topik yang menarik dan penting, yaitu praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia dalam masyarakat Islam. Di Indonesia, praktik ini cukup sering dilakukan karena berbagai alasan, seperti keinginan pewaris sendiri, keinginan untuk mencegah konflik keluarga, atau karena faktor budaya dan ekonomi. Namun, pembagian harta semacam ini masih menimbulkan masalah, terutama jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan sosiologi, karena bisa menimbulkan ketidakadilan, konflik antar ahli waris, dan tidak sesuai dengan aturan waris dalam Islam.

Penelitian ini menjadi penting karena tidak hanya melihat pembagian harta dari sisi hukum saja, tetapi juga meninjau bagaimana hukum Islam dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat di Dusun Bolo, Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Melalui pendekatan sosiologi hukum Islam, penulis berusaha menjelaskan bagaimana norma hukum Islam dihayati dan dijalankan oleh masyarakat setempat, serta bagaimana hal itu memengaruhi hubungan sosial dalam keluarga dan lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun