Mohon tunggu...
zahrotul kamilah
zahrotul kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

I am a student who is fighting for dreams and degrees, support me in every writing I make, thank you

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Tahlilan dalam Konteks Islam Normatif dan Islam Historis

29 Oktober 2022   14:04 Diperbarui: 29 Oktober 2022   14:07 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dengan begitu dapat disimpulkan dari berbagai macam pendapat diatas bahwasanya menghadiahi pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan cara mengadakan tahlilan atau selametan itu hukumnya boleh karena mengikuti pada mayoritas pendapat ulama yang memperbolehkannya. Jadi boleh-boleh saja jika kita ingin melakukan hal tersebut, disamping kita menghadiahi pahala kita bagi orang yang telah meninggal, namun kita juga mendapatkan pahala dari bacaan yang kita baca.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun