Mohon tunggu...
zahrotul kamilah
zahrotul kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

I am a student who is fighting for dreams and degrees, support me in every writing I make, thank you

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Tahlilan dalam Konteks Islam Normatif dan Islam Historis

29 Oktober 2022   14:04 Diperbarui: 29 Oktober 2022   14:07 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Dan Adapun bacaan nsedekah dan sebagainya, berupa amal-amal kebaikan, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama’ Ahlussunnah Wal Jamaah akan sampainya pahala ibadah harta seperti sedekah dan pembebasan (memerdekakan budak). Sebagaimana sampai kepada mayit juga, pahala doa, istighfar, shalat jenazah, dan doa di samping kuburannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai soal sampainya pahala amal jasmani, seperti puasa, shalat, dan bacaan. Dan menurut pendapat yang benar, semua amal itu sampai kepada mayit.[2]

 

Kedua, Sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah tidak sampai kepada mayit. Karena hal itu tidak diperbolehkan.

 

Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki menulis:

 

قَالَ فِى التَّوْضِيْحِ فِى بَابِ الْحَجِّ : الْمَذْهَبُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لاَتَصِل لِلْمَيِّتِ حَكَاهُ الْقَرَافِيُّ فِى قَوَاعِدِهِ وَالشَّيْخُ ابْنُ أَبِيْ حَمْرَةَ.

 

Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitabnya didalam bab haji: bahwasanya pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki mengatakan bahwa pahala bacaan yang ditujukan kepada mayit tidak akan sampai kepada mayit. Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya dan Syekh Ibnu Abi Jamrah.[3]

 Dari beberapa penjelasan hadis yang telah disebutkan diatas  terlihat bahwa adanya perbedaan pendapat oleh para ulama tentang hukum menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau kalimat thayyibah kepada mayit. Ulama mazhab Hanafi, Sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’I, ulama mazhab Hanbali dan Syekh Ibnu Taimiyah memperbolehkannya, sedangkan Sebagian dari ulama mazhab Maliki yang lainnya melarang hal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun