Mohon tunggu...
Zahrotul Muarifah
Zahrotul Muarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I like broadcasting and I want to be a part of it. Tapi bukan berarti saya tidak suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama, Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial "Penanganan Korupsi di Daerah"

10 Oktober 2023   22:08 Diperbarui: 10 Oktober 2023   22:09 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Identitas Buku  

Judul Buku          : Agama, Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis                 : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit              : Deepublish

Tahun                   : 2015

Reviewer             : Zahrotul Mu'arifah (212111082)

Tulisan mengenai penanganan korupsi di daerah dalam buku ini berisi tentang fakta-fakta korupsi yang terjadi mulai dari hili ke hulu, dalam artian mulai dari pusat ke daerah. Dan disini saya akan mereview menggunakan acuan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.

Dikatakan dalam paragraph pertama bahwa pada tahun 2002, Lembaga Transparancy International yang berbasis di Jerman menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup urutan ke-4 di tingkat dunia, sementara dalam lingkup Asia Indonesia menempati urutan ke-3.

Angka tersebut memang kecil, tetapi justru sangat berbahaya bagi Indonesia. Jika kita amati bersama melalui pendekatan yuridis empiris, telah dijelaskan dalama buku ini mengapa hal tersebut terjadi, apakah sudah ada penangan khusus atau justru dibiarkan, dan apa dampak dari tingginya prestasi buruk itu terjadi. Berikut penjelasannya berdasarkan pendekatan yuridis normatif & yuridis empiris:

Yuridis Normatif

Melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dan jajarannya mempunyai kewenangan mengelola anggaran belanja daerah.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuridis Empiris

Mengapa korupsi bisa terjadi sampai ke daerah?

Timbulnya otonomi daerah menciptakan raja-raja kecil yang berkekuatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dari sinilah korupsi dilakukan dalam semua jalur dari pusat hingga daerah, semua departemen, Lembaga tinggi negara, bahkan departemen agama sekalipun yang dianggap suci. Hal ini terjadi karena adanya dana-dana bernominal besar yang mengalir ke seluruh daerah. Dana ini mengalir karena adanya pelimpahan kewenangan dalam otonomi daerah yang menciptakan ruang lebih lebar bagi daerah untuk mengelola keuangannya secara mandiri.

Apa peran pemerintah dalam hal ini?

Sebenarnya pemerintah sudah memberikan pengawasan secara eksternal dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pengawas Daerah (Bawasda) supaya anggaran yang telah diberikan terlaksana sesuai target tanpa ada yang mengurangi untuk kepentingan tertentu, sekalipun penggunanya adalah raja-raja kecil di daerah.

Selain mempercayakan pada badan pengawas tersebut di atas, harus tercipta juga pemerintahan yang good governance agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.

Bagaimana penegakan hukumnya?

Penanganan tindak pidana korupsi di daerah seiring dengan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kini satu persatu telah terungkap oleh kejaksaan setempat. Bahkan untuk kasus yang terbilang belum mampu menjerat koruptor karena alasan sumber daya dan mentalitas apparat penegak hukum sendiri akan dilimpahkan pada Komisi Pembaerantasan Korupsi (KPK).

Mengapa dengan adanya upaya yang telah ada masih belum bisa memberantas korupsi?

Karena pemrintahan good governance belum berjalan dengan maksimal. Sehingga banyak kasus tinadak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah apparat penegak hukum. Selain itu, lambatnya kinerja pemerintah menjadikan lambatnya penanganan kasus di beberapa daerah.

Apa akibat yang ditimbulkan?

Sesuai dengan apa yang dibahas, akibatnya adalah korupsi merajalela, rendahnya investasi, pengangguran bagi puluhan juta rakyat, kebebasan pers dan ekspresi terancam, tidak terciptanya keadilan dari hukum yang seharusnya.

Padahal seharusnya dengan adanya era otonomi daerah diharapkan daerah tersebut agar mampu mengelola segala sumber daya alam, manusia dan pengelolaan keuangan daerah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di tempat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun