Nama : Muhammad Ardiansyah (182111212)
Kelas : HES 5A
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Perempuan Difabel berhadapan hukum, Penulis Muhammad Julijanto, 10 halaman
Disabilitas merupakan istilah pengganti untuk penyadang cacat yang mana itu masih menjadi problem dan perlu dikaji dan harus lebih di perhatikan sebagaimana dalam ajaran Islam Q.S At Taubah ayat 91, Pemahaman tentang disabilitas dalam masyarakat masih kurang merata dan belum banyak menjadi perhatian bagi pemerintah ataupun masyarakat.
Dalam kasus kekerasan seksual bagi disabilitas, data yang diberikan penulis menunjukan bahwa dari tahun ke tahun pada rentan tahun 20213 hingga 2015 korban kekerasan seksual sebanyak 7 kasus, dengan korban tuna rungu dan wicara dan korban kebanyakan perempuan, tindak diskriminasi terhadap kaum disabilitas perlu payung hukum yang lebih agar hak mereka terpenuhi dan terlindungi.Â
Memahamkan bahwa status sesorang itu sama meskipun adanya sedikit perbedaan harus dipaham kan dalam pendidikan, makna toleransi memiliki makna yang luas bukan hanya dalam keberagamaan tapi juga bagaimana kita mampu memanusiakan manusia tanpa terkecuali bagi kaum disabilitas, kurangnya pengetahuan bagaimana bersikap ketika berhadapan dengan kaum disabilitas menjadi PR besar untuk pendidikan di Indonesia, pendidikan inklusi yang memberikan layanan kepada semua anak bangsa.Â
Pendidikan seharunya tidak membeda-bedakan setara sosial peserta didik. Semua warga negara harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk mengenyam bangku pendidikan yang menjadi kebutuhan hidupnya. Karena dengan pendidikan suatu bangsa menjadi beradab dan berkemajuann, serta menjunjung tinggi martabat moranya, mencintai tanah airnya.
Kaum difabel di Indonesia, yang berjumlah 20juta penduduk mengalami kehidupan sulit, dimana mereka sering dipandang sebelah mata dan dipandang rendah. Menurut kepercayaan yang masih melekat di masyarakat di Indonesia, cacat dikaitkan dengan sihir dan supranatural akibat perbuatan buruk yang telah dilakukan pada masa lalu.Â
Kebanyakan orang difabel hidup dalam kemiskinan karena meraka tidak mempunyai kesempatan yang sama seperti orang normal. Anggapan kaum difabel tidak mempunyai kelebihan atau kemampuan. Tidak bisa bekerja, tidak berpendidikan, tidak bisa belajar, tidak bisa berkendara, tidak bisa mandiri, selalu perlu bantuan, dan parahnya anggapan bahwa semua kaum difabel menderita cacat parah.
Oleh karena itu para penegak hukum harus lebih memperhatikan kaum difabel yang menjadi ajang diskriminasi pada masyarakat terkhusus difabel perempuan yang harus mendapatkan perhatian khusus, begitupun ketika meraka berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan data Yayasan Cikal, ada 47 kasus kekerasan pada perempuan difabel dimana masih ada 8 kasus yang belum mendapatkan pendampingan hukum. Secara umum masalah yang banyak dihadapi oleh korban adalah ekonomi yang lemah, gangguan pskisis, gangguan fisik, dan masih belum mengetahui upaya hukum yang harus ditempuh.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus korban kekerasan terkhusus untuk perempuan difabel yaitu 1. Sumber daya manusia (pengacara maupun paralegal banyak yang belum mempunyai pemahaman yang maksimal terhadap difabel); 2. Akses terbatas (dana, informasi, ekonomi dan sebagainnya); 3. Bukti terbatas dan; 4. Kesulitan komunikasi dengan korban disabilitas.
Persoalan secara umum adalah : 1. Tidak ada pendaan 2. Birokrasi 3. Pencarian data dan informasi 4. Kesadaran hukum pada masyarakat kurang (saksi banyak yang tidak mau) 5. Akses informasi terbatas 6. Lamanya proses hukum dan 7. Minimnya pengetahuan tentang hukum. Persoalan yang membuat terhambatntya bantuan hukum untuk korban pelecehan seksual yang harusnya segera dan ditidak lanjut.Â