Mohon tunggu...
Zahrah rafifah
Zahrah rafifah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jadi Guru BK Gampang Enggak Ya?

20 Februari 2019   21:02 Diperbarui: 20 Februari 2019   21:27 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Haaiii...sobat pencinta literasi, dari pada nganggur mending baca artikel ini nih, insya allah apa yang kalian tidak tau sebelumnya menjadi tau. So apalagi...Cuz

Sebagai seorang murid tidak lepas dari yang namnaya pengajar atau biasa kalian sebut guru. Guru inilah yang mentransferkan ilmu-ilmu untuk generasi dimasa depan. Namun, bukan hanya ilmu yang akan diberikan melainkan guru juga membantu kita dalam menyelesaikan problem-problem yang ada pada kehidupan kita. Nah kalian pasti tau kan siapa guru tersebut? Yaps benar sekali dia adalah GURU BK.

Bicara tentang guru bk, banyak sekali sekarang orang-orang yang membuka praktik-praktik profesional yang menyimpang dari kaidah dan misi profesi. Akibatnya dalam pratek pemberian layanan terjadi persaingan yang tidak sehat antar profesi, serta mengabaikan kode etik profesional. Hal ini menjadikan sebuah tantangan untuk profesi bimbingan dan konseling, karena pada dasarnya masyarakat itu mengharapkan agar para konselor bersikap profesional, jujur, dan terus berlatih untuk mengembangkan diri. Sehingga konselor dapat mengurangi rasa ketidakpercayaan masyarakan terhadap layanan yang diberikan.

Untuk menjaga standar mutu pelayanan bimbingan dan konseling telah ditetapkan kode etik profesi bimbingan dan konseling di Indonesia (Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia, 2010). Dalam kode etik tersebut ada norma-norma yang harus diindahkan atau dipatuhi oleh setiapkonseling dalam menjalankan profesinya di kehidupan masyarakat. Norma-norma yag tercantum dalam kode etik profesi ini berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi konselor itu sendiri. Tiga substansi tersebut harus melekat pada profesi bimbingan dan konseling atau konselor

Kinerja konselor dalam pelayanannya, serta aspek-aspek kependidikan yang terkait langsung pelayanan bimbingan dan konseling, sepenuhnya berada dalam fokus diberlakukannya kode etik profesi yang dimaksudkan. Pelayanan bimbingan dan konseling termasuk ke dalam kualifikasi pendidik. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 6 yang berbunya, "pendidik  adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusuannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan." (Departemen Pendidikan Nasional, 2004).

Memperhatikan penjelasan diatas, jelas sekali bawa guru bimbingan dan konseling profesional tidak bisa di ampu oleh sembarang orang. Namun realitanya masih ada sekolah atau madrasah yang menugaskan lulusan bukan (S1) Bimbingan dan Konseling sebagai guru BK (Konselor). Dan itu tentu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (Departemen Pendidikan Nasional,2008).
Kompetensi utama seorang konselor diperoleh melalui pendidikan program sarjana (S1) dan pendidikan profesi konselor (PPK). Kompetensi utama yang dikembangkan melalui program sarjana bimbingan dan konseling (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2012:16) adalah:

a.Menguasai dasar-dasar ilmiah disiplin ilmu dan bidang bimbingan dan konseling, sehingga mampu mengidentifikasi, memahami, menjelaskan, mengevaluasi dan menganalisis secara kritis dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada dalam cakupan disiplin ilmunya
b.Menerapkan pengetahuan dan keterampilan di masyarakat tentang pelayanan bimbingan dan konseling
c.Bersikap dan berperilaku dan berkarya dalam karir tertentu sesuai dengan norma kehidupan masyarakat
d.Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kompetensi yang dimiliki oleh sarjana bimbingan dan konseling bersifat spesifik, baik teoritik maupun praktik yang diperoleh melalui serangkaian studi di perguruan tinggi dengan mata kuliah yang khas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun