Penegakan Hukum: memberikan sanksi tegas kepada industri yang mencemari sungai tanpa izin atau pengolahan.
Rehabilitasi Sungai: menanam pohon di sekitar daerah aliran sungai, memperbaiki bantaran, dan membuat sistem drainase ramah lingkungan.
Teknologi Ramah Lingkungan: penerapan teknologi pengolahan air limbah rumah tangga dan industri.
Gerakan Sosial: kegiatan bersih sungai, kampanye "Sungai Bukan Tempat Sampah", serta melibatkan sekolah dan komunitas lokal.
Kesimpulan & AjakanÂ
Pencemaran air sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari masyarakat. Jika setiap individu memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah dan limbah ke sungai, serta ikut menjaga kebersihannya, maka sungai akan kembali menjadi sumber kehidupan yang sehat dan berkelanjutan.
 Mari kita jaga sungai, jaga kehidupan!
"Bersih Sungainya, Sehat Lingkungannya, Bahagia Masyarakatnya."
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI