Mohon tunggu...
Zahra Kamilah
Zahra Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pola Perencanaan Pembangunan dengan Model Bottom Up di Indonesia

28 Juni 2022   20:18 Diperbarui: 29 Juni 2023   19:27 5026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan menjadi hal yang sangat penting dalam suatu negara, tidak hanya sebatas menjalankan program pembangunan untuk mengikuti gaya negara lain. Karena dalam setiap negara pembangunannya tentu memiliki perbedaan dan kebutuhan setiap negara tentu berbeda. Dalam pembangunannya diutamakan pembangunan yang akan dijalankan terlebih dahulu untuk kesejahteraan masyarakatnya dan mana pembangunan yang akan dijalankan setelahnya. Dengan begitu, dampak dari pembangunan tersebut dapat langsung dirasakan masyarakat secara luas. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut dibutuhkan suatu rancangan perencanaan pembangunan yang terencana, terarah dan tentu dibutuhkan waktu yang relatif panjang. Tanpa adanya rancangan yang baik, maka pembangunan tidak akan dapat tercapai dengan baik. Dalam menentukan perencanaan pembangunan jangka waktu,tentu perlu diidentifikasi lebih lanjut. Pembangunan mana yang masuk dalam kategori pembangunan jangka panjang, dalam jangka waktu menengah dan jangka waktu tiap tahunan. Hal tersebut dimaksudkan supaya pembangunan benar-benar dapat merespon kebutuhan dan perubahan dalam perkembangan zaman.


Perencanaan adalah suatu proses menentukan tindakan di masa depan dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia melalui urutan pilihan secara tepat untuk mendapat hasil yang optimal. Perencanaan sendiri berfungsi sebagai penuntun arah, meminimalisasi ketidakpastian, minimalisasi infesiensi sumber daya, penetapan standard dan pengawasan kualitas. Salah satu proses atau rencana perencanaan yang sering dilakukan dalam melakukan rencana pembangunan adalah dengan menggunakan sistem pembangunan yang bersifat Buttom Up. Bottom-Up Planning yaitu perencanaan dari bawah lalu disusun rencana organisasi di atasnya sampai dengan tingkat pusat atas dasar rencana dari bawah.


Salah satu pola pendekatan perencanaan pembangunan yang kini sedang dikembangkan adalah perencanaan pembangunan partisipatif, yang merupakan pola pendekatan perencanaan pembangunan dengan melibatkan peran serta masyarakat pada umumnya bukan hanya sebagai obyek tetapi juga sebagai subyek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up approach). Perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat dengan tidak membeda-bedakan ras, golongan, agama, status sosial dan pendidikan, merupakan langkah positif yang patut dikembangkan baik dalam wacana pemikiran maupun dalam implementasinya. Tentu tidak mudah dalam mengimplementasikannya, karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan termasuk sosialisasi konsep itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. Namun,pendekatan baru dalam perencanaan pembangunan ini yang membedakan dengan pola-pola pendekatan perencanaan pembangunan sebelumnya yang cenderung sentralistik. Selain sebagai pola pendekatan perencanaan pembangunan, sekaligus menjadi wadah pembelajaran demokrasi yang sangat baik bagi masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masyarakat secara menyeluruh mampu melakukan proses demokratisasi yang baik melalui forum-forum musyawarah yang melibatkan semua unsur warga masyarakat, mulai dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Kecamatan sampai Kota. Prinsip - prinsip perencanaan bottom up:sekaligus menjadi wadah pembelajaran demokrasi yang sangat baik bagi masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masyarakat secara menyeluruh mampu melakukan proses demokratisasi yang baik melalui forum-forum musyawarah yang melibatkan semua unsur warga masyarakat, mulai dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Kecamatan sampai Kota. 

Prinsip - prinsip perencanaan bottom up:
1. Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih.
2. Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah.
3. Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders SKPD.
4. Memperhatikan hasil Proses Penyusunan Renstra SKPD.


Peran pemerintah lebih ditekankan dalam upaya pengembangan wilayah dan pembangunan kota secara bottom-up pada penyiapan pedoman, norma, standar dan peraturan, pengembangan informasi dan teknologi, perumusan kebijakan dan strategi nasional. Sementara masyarakat, semakin dituntut untuk mengenali permasalahan wilayah dan kota serta pemecahan inovatif yang tidak lagi tergantung pada pemerintah, meskipun pemerintah masih mempunyai kewajiban membantu dalam pembangunan wilayah. Bagaimanapun, seorang perencana pada akhirnya harus dapat menjadi seorang komunikator dalam proses politik yang terjadi, untuk mengkomunikasi kepentingan dari berbagai pihak.


Dalam setiap pembuatan perencanaan pembangunan selalu disertai dengan tahapan dalam pembuatannya. Adapun empat tahapan dalam pembuatan perencanaan pembangunan yang dilakukan berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh:


1. Penyusunan rencana.
2. Penetapan rencana.
3. Pengendalian pelaksanaan rencana.
4. Evaluasi pelaksanaan rencana.


Pada tahapan penyusunan rencana terdiri dari 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, menyiapkan rancangan rencana kerja dari masing-masing instansi pemerintah. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Pada tahapan penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.

Tahapan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Tahapan evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Sehingga perencanaan pembangunan yang berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dapat dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun