Mohon tunggu...
Rahasia Sosmed
Rahasia Sosmed Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mengulik dunia sosial media sedalam dalamnya

yuk belajar lebih banyak tentang sosial media di rahasia sosmed!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Surat Somasi adalah Hal Mutlak dalam Hukum

24 September 2021   15:50 Diperbarui: 24 September 2021   15:53 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiap orang tentu sempat melaksanakan perjanjian, baik itu secara lisan, ataupun tulisan. Perjanjian ialah jalinan antara 2 pihak( sang berutang serta sang berpiutang) ataupun lebih, yang satu sama lain silih bersepakat buat penuhi hak serta kewajibannya tiap- tiap. 

Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, arti perjanjian diatur dalam Pasal 1313, yang menarangkan kalau perjanjian merupakan sesuatu perbuatan dengan mana satu orang ataupun lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataupun lebih.

Pada penerapannya, tidak sedikit orang hadapi kasus yang ditimbulkan dari terdapatnya perjanjian yang sudah disepakati. Dalam bahasa hukum, dia diketahui selaku wanprestasi. Wanprestasi bagi Pasal 1238 KUHPerdata merupakan" Sang berutang merupakan lalai, apabila dia dengan pesan perintah ataupun dengan suatu akta sejenis itu sudah dinyatakan lalai, ataupun demi perikatannya sendiri, yakni bila ini menetapkan, kalau sang berutang wajib dikira lalai dengan lewatnya waktu yang didetetapkan". 

Dalam pasal tersebut, sesorang dikatakan lalai ataupun melaksanakan wan prestasi apabila dengan pesan perintah ataupun suatu akta sejenis yang melaporkan kalau sang berutang lalai. Pesan ataupun akta tersebut diketahui selaku somasi.

Somasi adalah pesan teguran supaya sang berutang penuhi prestasinya terhadap sang berpiutang. Somasi berupa tertulis, yang di dalamnya muat hal- hal semacam:

1. Kop pesan lembaga jika yang mengajukan merupakan sebuah lembaga

2. Bukti diri yang dituju

3. Bukti diri pengirim somasi 

4. Duduknya masalah

5. Hal- hal yang dituntut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun