Mohon tunggu...
Zaenal Mustofa
Zaenal Mustofa Mohon Tunggu... -

Desaku Indonesiaku... Desa adalah bagian wilayah terbesar NKRI. Manakala Desa maju, maka Negara ikut terdorong maju. Manakala Desa tertinggal oleh kemajuan, maka Negara langkahnya pincang. Menjadi penting Pemberdayaan lebih maksimal terhadap Desa. Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak Pemerintahan RI (agent of change) dalam rangka pemberdayaan Desa adalah menjadi kunci utama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Profil Desa (Kelurahan) / DDK, KTP Nasional, Update Programkah?

12 September 2012   23:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepertinya banyak keterkaitan yg dapat dihubungkan antara Pemerintahan Desa dengan Program Profil Desa dan DDK (Data Dasar Keluarga) ini kalau sesuai aturan Permendagri 12 ini direalisasikan ke seluruh desa di Indonesia :

(1). Program itu bagus tapi Desa sebagai salah satu pelaksana yang dijenjangkan mulai Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan, namun Desa dlm program tsb diakui/tercantum di dalamnya kenapa dalam sistem kepemerintahan oleh Kemendagri bahwa Pemerintahan Desa masih dianaktirikan (bahasa perjuangan gerakan Perangkat Desa Indonesia)/sasaran-obyek semata.

(2). Antara KTP Nasional dan Program Profil Desa/DDK kenapa tidak diseragamkan satu kesatuan padahal Program KTP Nasional dan program PDesa/DDK masih satu tangan di bawah komando Mendagri. Hal itu nampak pada misalnya tentang pengisian kolom Pekerjaan, ada perbedaan. Apakah karena KTP Nasional lebih baru sehingga konsep utk kolom Pekerjaan boleh beda dg dalam PDesa/DDK. Atau Program PDesa/DDK sudah kedaluwarsa karena dikeluarkan 2007 atau karena beda menteri sehingga beda program, beda proyek, beda cari keuntungan proyek, atau murni untuk meng-update program. Kalau update program mestinya tidak terlalu sering dan menelan biaya yg sangat besar dan tenaga besar termasuk tenaga dan ongkos yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa.

(3). Banyaknya isian yg perlu didata di lapangan dan entri pada komputer yg menyita tenaga. Sesuaikah dg anggarannya, sesuaikah dengan validasi out put yang akan dihasilkannya, sesuaikah dg kondisi beberapa waktu ke depan dengan dana yg telah menelan begitu besar.

(4) Aplikasi/software dalam pengentrian ada yg kurang praktis, ketika menulis Jenis Kelamin, atau Status Pernikahan, dan lainnya kenapa tidak muncul Islam ketika diketikkan huruf I atau Hindu ketika diketikkan huruf H, atau muncul 1. Kawin kalau diketikkan huruf/angka 1. Sedemikiankah program setingkat level Nasional dengan biaya yg besar.

(5). dst, masih banyak, mungkin bahkan bisa ditambahkan termasuk ketika tidak ada pemahaman dari Permendagri 12 yang akhirnya pengerjaan diserahkan kepada Kaur/Kasi Pemerintahan, juga dalam alokasi dananya, pengawasan dan pembinaan SDM-nya yang berkesinambungan, efektif, efisien.

Cuplikan sebagian :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN
DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

Pasal 27
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan
kelurahan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan
kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.
(2) Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah;
b. ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan
c. anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/
Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan
para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah
yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.
(3) Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala
Desa/Lurah.

BAB VII

PENDANAAN
Pasal 53
Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan,
pengolahan, analisis dan interpretasi serta publikasi dan pendayagunaan
data profil desa dan kelurahan dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. anggaran pendapatan dan belanja desa, melalui alokasi dana desa;
e. bantuan luar negeri; dan
f. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi desa dan kelurahan yang
belum mampu melaksanakan pengolahan dan analisis data profil desa dan
kelurahan di tingkat desa dan kelurahan, penyusunan profil desa dan
kelurahan dilaksanakan di tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten/kota.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun