Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulasi CSR di Indonesia

28 Juli 2018   18:21 Diperbarui: 28 Juli 2018   18:28 4893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Keempat, Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 108 pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penyusunan program tersebut dikonsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Sedangkan pengaturan untuk perusahaan-perusahaan BUMN, saat ini berlaku Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (PKBL BUMN). Secara garis besar, peraturan ini mengatur kriteria dan mekanisme alokasi dana Kemitraan  dan Bina Lingkungan yang bersumber dari  penyisihan laba perseroan untuk kepentingan masyarakat.

Diluar berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, banyak pemerintah daerah tingkat satu maupun tingkat dua yang berinisiatif untuk membuat Perda pelaksanaan CSR.

Namun berkebalikan dengan negara maju, walau dikita sudah ada regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR, dalam prakteknya masih banyak perusahaan yang terkesan "enggan" melaksanakan CSR. Kalaupun mereka melaksanakan, hanya bersifat seadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun