Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyoal Hubungan CSR dan Comdev

3 Februari 2018   16:27 Diperbarui: 3 Februari 2018   16:31 2681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Istilah CSR dan comdev semakin "familiar" didengar. Seiring dengan semakin tumbuhnya kesadaran dari dunia usaha untuk menerapkan praktek bisnis yang lebih bertanggungjawab. CSR sendiri merupakan singkatan dari corporate social responsibilityyang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Sedangkan comdev singkatan dari community developmentyang berarti pengembangan masyarakat (komunitas). Namun pada kenyataannya, masih banyak pihak yang belum bisa memahami hubungan antara CSR dengan Comdev. Bahkan ada kecenderungan untuk menyamakan kedua istilah tersebut. CSR itu comdev dan comdev itu CSR. Padahal tentu saja secara konsep dan sejarahnya berbeda. Walaupun pada akhirnya ada irisan yang kuat yang menghubungkan antara CSR dengan Comdev.

 

Pengertian CSR

Banyak sekali pihak yang mencoba untuk mendefinisikan CSR. Salah satunya adalah Philip Kotler. Menurut Kotler, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas secara sukarela melalui kebijaksanaan praktek bisnis dan kontribusi dari sumberdaya perusahaan. CSR sendiri menurut Kotler adalah bentuk "discretionary", yang artinya sesuatu yang perlu dilakukan tapi bukan sesuatu yang diwajibkan. Apabila tidak dilakukan akan berdampak negatif terhadap operasional perusahaan (Philip Kotler dan Nancy Lee, 2005).

Definisi yang lebih luas mengenai CSR diungkapkan oleh World Business Council for Sustainable Development(WBCD) dalam publikasinya Making Good Business Sense. CSR diartikan sebagai suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarga (Wibisono, 2007).

Namun untuk menyamakan standar, maka definisi CSR yang dibahas dalam tulisan ini merujuk kepada ISO 26000 : Guidance Standart on Social Responsibility. Yaitu standar mutu internasional tentang pelaksanaan tanggungjawab sosial. Walaupun hanya bersifat pedoman (guidance), kehadiran ISO 26000 telah memberikan warna yang positif dalam mendorong pelaksanaan CSR yang lebih baik. Dalam hal ini perusahaan masih diberikan keleluasaan untuk mengembangkan strategi pelaksanaan program CSR yang disesuaikan dengan kondisi obyektif internal dan eksternal perusahaan.

Definisi CSR dalam ISO 26000, CSR adalah "Responsibility of an organization or the impacts of its decisions and activities on society and the enviroment, through transparant and ethical behavior taht contributes to sustainable development, health and the welfar society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with apllicable law and consistent with international norms of behavior; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationships".Terjemahan bebasnya : Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatanya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan; sejalan dengan hukum yang ditetapkan dengan norma norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (Prastowo dan Huda 2011:101)

 

Ada 7 dimensi CSR yang terdapat dalam ISO 26000, yaitu tata kelola organisasi, hak asasi manusia, aktivitas tenaga kerja, lingkungan, operasional yang fair, isu konsumen dan kontribusi terhadap masyarakat. Artinya ruang lingkup CSR sangat luas, tidak hanya berbicara tentang tanggungjawab sosial perusahaan kepada pihak eksternal perusahaan (masyarakat, pemerintah, LSM, media dll), namun juga ada tanggungjawab kepada pihak internal perusahaan (pemilik perusahaan, tenaga kerja, manajemen, pemegang saham dll).

 

Hubungan CSR dengan Comdev

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun