Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar dari Laporan Polisi Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf

31 Agustus 2022   09:21 Diperbarui: 31 Agustus 2022   09:59 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri BUMN Erick Thohir, Foto Dok. Kompas.com/Kiki Safitri

Dalam catatan, setidaknya ada tiga yang sempat terekam di memori saya. Pertama, Faizal pernah diadukan oleh anggota Asosiasi Pesantren NU bernama Rakhmad. Dugaannya, penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA ke Bareskrim Polri. Orang ini dilaporkan akibat unggahan konten video yang berjudul "Faizal Assegaf : Bohong Besar Hasyim Asyari Representasi Aswaja".

Kedua, pada 2019 lalu Faizal juga sempat bersitegang dengan Damai Hari Lubis, yang kemudian di bawa ke Polda Metro Jaya. Perkaranya, dalam cuitan di twitter Faizal menyebut nama Anies Baswedan dan menyinggung keturunan Arab. Ini dianggap sebagai penghinaan kepada Gubernur DKI tersebut. Kata Damai, itu bermuatan unsur SARA dan melanggar UU ITE.

Ketiga, ini yang terbaru. Dalam salah satu vidionya, Faizal disinyalir melakukan fitnah tak berdasar kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Akibatnya, lewat kuasa hukumnya Ifdhal Kasim, Pak Menteri mengadukan Faizal ke Bareskrim Polri dengan tuduhan sebar fitnah dan kabar bohong. Sama dengan kasus Pak Roy Suryo, Faizal dianggap telah melanggar UU ITE. Laporan Pak Menteri teregister dengan nomor : LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tangal 29 Agustus 2022.

Vidio yang dimaksud oleh pengacara Pak Erick sebenarnya ulah tak etis oleh Faizal sendiri. Berawal dari pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang tudingan kepada Direktut Utama Taspen mengelola dana calon presiden sebanyak Rp. 300 triliun. Di video tersebut, pengacara yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo sebenarnya sama sekali tak menyebut nama Pak Erick Thohir.

Namun oleh Faizal, video itu ditambahi caption yang langsung mengarah kepada Pak Erick Thohir. Tepatnya pada kalimat yang berbunyi "Pak Erick Thohir punya istri banyak yang semuanya dinikahi secara ghoib". Juga "Biaya sekolah dari istri pertama sampai sekarang belum dibayar". Tak ayal, oleh Pak Erick ini dianggap sebagai tuduhan yang sangat serius.

Lalu pesan apa yang muncul dari kasus dugaan pelanggaran UU. ITE oleh Roy Suryo dan Faizal Assegaf..? Pesannya adalah : hati-hatilah terhadap kemampuan besar yang kita miliki. Selain bisa dibanggakan dan membawa untung, kemampuan itu justru bisa menjerumuskan dan membunuh pemiliknya. Bahasa lainnya adalah, tertusuk oleh pisau sendiri dan tergodam karena palu pribadi.

Mengapa itu bisa terjadi..? Karena Roy Suryo dan Faizal Assegaf hanya sampai pada taraf mengerti. Bukan memahami. Padahal, ketika pada kondisi memahami inilah, sifat mengerti kita akan terangkum secara utuh dan tak menyisakan dampak buruk. Mengerti, cuma sebatas pada apa yang nampak diluar sesuatu. Sementara memahami, sekaligus juga menyelami apa yang terkandung didalam sesuatu itu.

Anda tahu, mengerti dan memahami menjadikan perbuatan kita memuat tiga kelebihan. Yakni nampaknya kapasitas keilmuan, terlihatnya akuntabilitas dan kuatnya etika. Saat mengunggah meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo melakukannya secara keilmuan. Dia tahu bahwa gambar meme itu memang ada, bukan hoaks. Sehingga akuntabilitas publiknya juga tak bermasalah.

Tapi Roy abai soal etika akibat dia hanya sampai pada level mengerti. Roy tak sampai pada taraf memahami, bahwa meme itu sangat menyinggung parasaan dua kelompok sekaligus. Yakni umat Buddha dan pendukung presiden. Faizal Assegaf lebih parah lagi. Kalau dia ini, hanya sekedar mengandalkan ilmu saja. Tak punya akuntabilitas sekaligus etika. Mengapa, karena caption yang dia tulis sama sekali belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun